Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan MK Bikin Ciut Nyali Balon dari Legislatif Bertarung di Pilkada Lingga
Oleh : Nurjali
Selasa | 21-07-2015 | 13:46 WIB
ilustrasi pilkada.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anggota legislatif yang harus mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Rabu (8/7/2015) lalu telah membuat nyali sejumlah kandidat dari legislator di Lingga menciut. Mereka disebut mulai ragu-ragu untuk mendaftarkan diri ke KPI mulai 25 Juli hingga 28 Juli ini.

Sejumlah legislator Lingga yang telah "berpomosi" melalui spanduk dan media massa untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di antaranya Ketua DPC Hanura Lingga, Harman;  Ketua DPC PDIP Lngga, Adina Putra; Ketua DPD Golkar versi Aburizal Bakrie, Kamarudin Ali; Ketua DPD Nasdem Lingga, Muhammad Nizar; dan Harlianto, anggota DPRD Provinsi Kepri dari Partai Hanura.

Di antaranya sejumlah legislator tersebut, hanya Muhammad Nizar yang disebut-sebut berani melepaskan 'kenikmatannya' sebagai Ketua DPRD untuk bertarung dalam pilkada Lingga. Nizar sendiri disebut-sebut bakal mendampingi Alias Wello.

"Kalau Nizar kita percaya beliau tetap akan siap untuk mundur dan maju," kata salah satu pendukungnya, Selasa (21/7/2015).

Sementara itu Adina Putra juga telah direkomendasikan oleh DPP PDI Perjuangan untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Lingga mendampingi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lingga, Muhammad Iksan Fensuri, yang didukung oleh Partai Demokrat. Berbeda dengan Nizar, dari beberapa sumber di lapangan menyebut Adina tak seberani Nizar untuk melepas kursi dewan.

Ketika dihubungi, Adina pun tidak menjawab pertanyaan wartawan.

"Kalau PDIP sudah direstui, dukungan di pilkada nanti ke mana. Tapi kalau untuk Pak Adina, beliau masih belum memutuskan meskipun sudah ada rekom dari pusat," kata salah satu pendukungnya yang enggan namanya dipublikasikan.

Sementara Kamarudin Ali dan Harman juga disebut-sebut akan mundur teratur dari pencalonan akibat adanya putusan MK tersebut.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga, Irham YS, mengatakan, putusan MK yang menyatakan anggota legislatif harus mundur jika ingin mencalonkan diri merupakan keputusan mutlak dan sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Namun untuk tahap awal saat pendaftaran nanti para calon baik dari legislatif maupun eksekutif cukup melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari pimpinan masing-masing.

"Untuk anggota dewan cukup melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari DPRD dan rekomendasi dari sekretaris dewan, sementara PNS harus melampirkan surat pengunduran diri dari pejabat pembina PNS dan rekomendasi dari sekda," katanya.

Irham menambahkan, setelah 60 hari ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka calon yang bersangkutan wajib melampirkan SK pemberhentian sebagai PNS maupun anggota DPRD dari pejabat yang berkompeten, atau untuk anggota DPRD sudah harus melampirkan SK pemberhentian antar-waktunya. (*)

Editor: Roelan