Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Catut Nama Hakim Bambang, Penipu Minta THR Lebaran Ratusan Juta ke Keluarga Terdakwa Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-07-2015 | 18:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang penipu meminta Tunjangan Hari Raya (THR) pada isteri seorang terdakwa korupsi di Natuna dengan mencatut nama hakim PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro. 

Tidak tanggung-tanggung, permintaan itu juga dimingi-imingi pelaku akan memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa korupsi dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang saat ini.

Bambang mengatakan, pencatutan namanya diketahui dari istri terdakwa Tedjo Sukmono, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rp 6 miliar dana kegiatan belanja bantuan sosial (bansos) pembuatan rumpon dan pemberdayaan masyarakat nelayan di DKP Natuna pada APBD 2012, menggunakan nomor 08111912xxx.

"Si ibu itu mengaku dia sudah dihubungi terkait dengan permintaan dana THR itu. Hingga saya heran, karena saya sendiri tidak tahu dan tidak pernah menghubungi si ibu tersebut," kata Bambang, Selasa (14/7/2015).

Penasaran dengan Informasi yang diperoleh, selanjutnya Humas PN Tanjungpinang ini, meminta si ibu tersebut untuk menceritakan hal tersebut.

"Atas cerita itu, saya sendiri semakin heran, karena saya sendiri bukan Hakim Tipikor. Saya baru tahu ada orang yang mencatut nama saya, karena saya Humas PN, dan mengetahui data tentang kasus itu," kata Bambang.

Saat itu juga selain memberikan penjelasan kepad istri terdakwa, Bambang juga mengaku langsung melaporkan kejadian tersdebut ke Polisi, karena kebetulan, ketika hal itu diketahui, salah seorang Polisi sedang berada di PN Tanjungpinang.   

"Ketiak saya laporkan, Polisi langsung melakukan pelacakan dan diinformasikan ke Polda Kepri, dan ketika nomor ponsel si penelepon yang mengaku bernama Bambang itu dilacak ternyata berada di Cisarua Bogor," kata Bambang.  

Kemungkinan, kata dia, ada orang dari Tanjungpinang yang memberitahukan nama-nama Hakim di PN Tanjungpinang, dan mengetahui data kasus yang dialami terdakwa, sehingga dilakukan modus mengatasnamakan Hakim untuk menipu dan meminta uang pada keluarga terdakwa.

"Karena kejadian seperti bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah dialami humas PN Tanjungpinang saat itu Pak Simarmata SH. Saat itu juga mengatasnamakan humas dan kejadiannya juga persis menjelang lebaran saat seperti ini," kata Bambang lagi.

Bambang juga mengimbau pada seluruh warga khususnya keluarga terdakwa, jika ada kejadiaan meminta sejumlah dana dengan mengatasnamakan Hakim di PN Tanjungpinang seperti yang dialami isteri terdakwa korupsi ini, hendaknya dapat langsung dikonfirmasi agar tidak tertipu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Natuna telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Rp 6 miliar dana kegiatan belanja bantuan sosial (bansos) untuk pembutan rumpon dan pemberdayaan masyarakat nelayan di DKP Natuna yang bersumber dari APBD 2012.

Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan mantan Hakim Perikanan dan Kepala Dinas Perikana Nantuna Ir. Tedjo Sukmono (51), Heca Janatra (47) dan Herwanto alias Wawan sebagai tersangka. 

Editor: Dodo