Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Departemen Kehakiman AS Kunjungi PN Tanjungpinang

Rancang Sistim Keamanan Peradilan
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 14-07-2011 | 17:58 WIB
Pertemuan_Hakim_Ameika_dan_Hakim_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Rancang Sistim Pengamanan Pengadilan dan Hakim 4 Pegawai Departemen Hakim Amerika lakukan pertemuan dengan Hakim PN Tanjungpinang

TANJUNGPNANG, batamtoday - Rancang standar operaional pengamanan hakim dan peradilan di Indonesia, empat pegawai Departemen Kehakiman Amerika, berkunjung dan berdialog secara langsung bersama sejumlah Hakim di PN Tanjungpinang, Kamis, 14 Juli 2011.

Keempat pegawai kehakiman Amerika Serikat itu adalah, Susan Keogh dari Kedutaan Amerika Serikat, Argel Kordoniga dan Jhon F Muffler dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat, serta Terry M. Kinney, Penasehat Hukum Tetap Indonesia dari Departemen Kehakiman Amerika, Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri.

Dalam pertemuan keempat pegawai kehakiman Amerika Serikat dengan Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi SH, serta sejumlah Hakim PN Tanjungpnang, mereka juga mempertanyakan lemahnya pengamanan dan penjagaan terhadap Hakim dan persidangan di pengadilan yang ada di Indoensia.

Selain itu, dibantu dengan salah seorang penerjemah, keempat pegawai kehakiman Amerika Serikat ini, juga mempertanyakan, sejumlah ancaman yang timbul dan pernah dialami sejumlah Hakim saat proses persidangan di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Dalam kesempatan itu, Setya Budi juga mengusulkan dalam ada aturan dan UU yang mengatur SOP pengamanan di Pengadilan serta bagai Hakim yang bertugas. Selain itu, perlu alokasi anggaran untuk pelaksanaan pengamanan, dan kelengkapan sarana serta pra sarana serta kewajiban bagi polisi dalam menjaga dan melakukan pengamanan bagi pengadilan maupun hakim yang bertugas. 

Sementara itu, Terry M. Kinney, mengatakan kalau sistim pengamanan Pengadilan di Indoensia saat ini, sangat jauh berbeda dengan di negaranya. Menurutnya pengamanan pengadilan di negaranya sepenuhnya dilakukan sesuai dengan standar operasional yang sudah diatur dengan UU masing-masing negara bagian.