Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Usul Bentuk Badan Independen Tindak Mafia Kehutanan
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 14-07-2011 | 17:20 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi  IV DPR mengusulkan pembentukan Badan Independen yang bertugas menindak para pelaku pemberantasan liar (illegal logging), termasuk juga para mafia hutan dan pertambangan yang merusak hutan. Badan tersebut diberikan kewenangan melakukan penyidikan karena lembaga institusi penegak hukum seperti KPK, Kejaksan dan Polri tidak maksimal menuntaskan kasus kehutanan.

"Badan Independen ini akan diberikan kewenangan penyidikan, sehingga pelaku pembalakan liar, cukong dan pejabat yang terlibat semua bisa ditindak tegas tanpa pandang buluh. Tidak seperti sekarang masih terkesan tebang pilih," kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo di Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Menurut Firman, jika Badan Independen ini sudah terbentuk maka proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kehutanan akan ditangani badan tersebut. "KPK, Polri dan Kejaksaan dilarang mengusut kasus kehutana lagi karena sudah ditangani oleh Badan Independen," katanya.

Didampingi Ketua Komisi IV Romahurmuziy, Firman menegaskan, Badan Independen tersebut akan diambili dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang saat ini keberadaannya kurang efektif. "Keberadaan PPNS selama ini tidak efektif, dan mereka bisa menjadi penyidik di Badan Independen tersebut. Kalau berharap sama polisi, jaksa dan KPK sekarang agak susah karena keterbatasan personil, dan Badan Independen ini merupakan solusinya," kata fungsionaris Partai Golkar ini

Namun, kata Firman, pemerintah masih tidak menyetujui keberadaan Badan Independen tersebut, dan meminta badan itu berada dibawa Kemenhut. Tetapi hal itu, menurutnya, adalah alasan yang dicari-cari, sesungguhnya mereka takut kalau pejabat pemerintah diusut oleh badan tersebut karena terlibat dalam kasus kehutanan. "Selain ditolak para cukong, pelaku pembalakan liar dan juga pejabat banyak terlibat," katanya.

Firman menambahkan, keberadaan Badan Independen tersebut akan diatur di dalam RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L). RUU ini akan mengatur pencegahan dan pemberantasanya, sehingga RUU ini akan mengatur mengenai timber laundring crime dan penanganannya juga extra ordinary.

"Pembalakan liar menjadi ancaman bagi kepunahan fungsi ekologis hutan tropis Indonesia. Pada tahun 2000-2006 saja, tingkat kerusakan hutan Indonesia mencapai 1,8-2 juta hektar per tahun. Laju deforestasi terbesar ada di Provinsi di Sumatera yang sebagian besar akibat pembalakan liar, peladangan berpindah dan pemukiman liar," katanya.