Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Dihadiri 1 Terdakwa

Jaksa Batal Bacakan Tuntutan Dugaan Penambangan Ilegal
Oleh : Alrion/Dodo
Kamis | 14-07-2011 | 17:17 WIB
Yeni_Elfrida.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Direktur PT BMI Yeni Elfrida saat mengikuti persidangan di PN. Karimun

KARIMUN, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun batal membacakan tuntutan pada perkara dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Bukit Merah Indah (BMI) di Pulau Kas Kecamatan Moro dengan alasan hanya dihadiri satu orang terdakwa. Padahal seharusnya pembacaan tuntutan pada tiga terdakwa kasus ini dibacakan pada, Kamis, 14 Juli 2011.

"Bukan tuntutan kami yang tidak siap, tetapi tidak mungkin dibacakan hari ini dengan dihadiri satu terdakwa sajam sementara jumlah terdakwa 3 orang. Jadi, lebih baik dibacakan sekaligus," kata Hanjaya Chandra, Jaksa Penuntut Umum.

Hanjaya yang baru tiba di Pengadilan Negeri Karimun sekitar pukul 15.30 WIB itu, langsung memasuki ruangan sidang namun lantaran waktu sudah tidak memungkinkan, akhirnya Ketua Majelis Hakim Wisnu menunda sidang pembacaan tuntutan pada esok hari.

Menurut Hanjaya, tuntutan bagi terdakwa sudah selesai dikerjakan, namun berkas tuntutan itu belum sempat dicetak dengan alasan sempat mengalami listrik mati sebanyak dua kali. Sementara, tuntutan satu orang terdakwa mencapai ratusan lembar.

Menanggapi tertundanya pembacaan tuntutan, Wisnu mengingatkan agar JPU datang tepat waktu, jangan sampai melewati batas yang telah ditentukan atau disepakati.

"Kalau tidak datang dianggap tuntutan JPU tidak ada," kata Wisnu sebelum mengetukkan palunya pertanda sidang ditunda.

Cibiran juga muncul dari Agung, pengacara ketiga terdakwa kasus ini.

"Besok di tempat yang lain juga kami ada kesibukan, dan harus kami kerjakan pada pagi harinya. Kami harap JPU agar datang sidang tepat waktu," katanya dengan wajah terlihat kesal.

Kasus penambangan ilegal yang dilakukan PT Bukit Merah Indah (BMI) di Pulau Kas Kecamatan Moro, menempatkan Direktur PT BMI Yeni Elfrida,Kepala Operasional PT BMI Anjasmara, dan Kepala Teknis Lapangan Laode Ali Basa menjadi terdakwa.

Sebelumnya mereka didakwa JPU melakukan pertambangan di luar areal tambang yang diberikan berdasarkan izin yang dikeluarkan Pemerintah pada tahun 2006 lalu yakni seluas 30.17 hektar dari luas areal tambang bauksit diizinkan yakni 194.4 hektar.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Pasal 41 UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.