Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Sumut Dorong Bawaslu Daerah Pidanakan Pemalsu Dukungan
Oleh : Surya
Kamis | 09-07-2015 | 11:55 WIB
Andre-Sumut-20150628_184527-300x300.jpg Honda-Batam
Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mendorong Pengawas Pemilihan Kepala Daerah kabupaten/kota se-Indonesia mempidanakan pemalsuan dukungan kepada pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan.


Indikasi pemalsuan dukungan terlihat dari bantahan pendukung, sudah pindah alamat, dan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) orang yang sudah meninggal dunia.

"Hasil monitoring di sejumlah kabupaten/kota ditemukan adanya bantahan, orang yang sudah pindah dimasukan dalam daftar pendukung, sampai-sampai orang yang sudah meninggalpun masuk dalam daftar dukungan. Ini indikasi kuat adanya pemalsuan dukungan," kata Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dalam rilsinya Kamis (9/7/2015).

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pengawas Pemilihan Lapangan di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada paslon. Namun identitas dan pernyataaan dukungan ditemukan pada dokumen syarat dukungan paslon. Pada desa yang sama juga ditemukan juga dukungan dari orang yang sudah meninggal dunia

Di Desa Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun ditemukan 18 dukungan dari orang yang sudah pindah domisili. Hal itu diketahui saat penelitian faktual dukungan.

Hasil monitoring di Kabupaten Simalungun, Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar dan Kota Tanjung Balai ditemukan dukungan ganda, satu orang lebih dari satu dukungan kepada satu pasangan calon dan satu orang terdaftar mendukung lebih dari satu pasangan calon.

Bawaslu Sumut memerintahkan Pengawas Pemilihan kabupaten/kota menindaklanjuti temuan tersebut. Tidak sekedar mencoret nama pendukung dari daftar dukungan, akan tetapi memproses dugaan tindak pidana pemalsuan.

"Dalam supervisi, secara lisan langsung kita perintahkan pengawas kabupaten/kota menindaklanjuti, berupa rekomendasi pencoretan nama dukungan dan proses dugaan pidana pemilihan  dugaan pemalsuan," katanya.

Pasal 179 UU Pilkada disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00.

"Siapaun yang memalsukan dukungan terancam pidana," katanya

Pasal 181 UU Pilkada ditegaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00.

"Orang yang mengetahui atau menyuruh orang lain juga terancam dipidana," katanya.

Pasal 184 UU Pilkada disebutkan juga, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur,Calon wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72  bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00.

Dalam kesempatan itu, Aulia Andri menyebutkan Bawaslu Sumut memberi atensi kepada Kota Pematang Siantar. Potensi dukungan ganda sangat besar mengingat jumlah pasangan calon yang menyerahkan dukungan dan kini masuk dalam proses penelitian administrasi dan faktual sebanyak 7 paslon.

Dia mengatakan, akumulasi dukungan dari ketujuh pasangan calon sebanyak 165.930 setara dengan 86% dari 193.097 jumlah pemilih dalam DPT Pilpres 2014. Hasil pengacakan syarat dukungan, Panwas Kota Pematang Siantar menemukan 37.465 dukungan ganda internal -- satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada pasangan calon sama.

Editor: Surya