Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Politik Dinasti Dilegalkan MK, karena Dianggap Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Oleh : Surya
Kamis | 09-07-2015 | 10:54 WIB

BATAMTODAY.COM,Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan siapa saja yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.


Dalam putusannya terkait pengujian Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana, majelis hakim konstitusi menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945.

Hakim menilai Pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 mengandung muatan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945, di mana tak boleh ada tindakan diskriminatif pada siapa pun, termasuk seseorang yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana.

“Memang benar tidak semua perbedaan berarti diskriminatif, namun dalam kasus a quo tampak nyata perbedaan dibuat semata-mata untuk membatasi kelompok orang tertentu, yakni anggota keluarga petahana untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri,” kata Hakim Patrialis Akbar saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7/2015).

MK menyadari, dilegalkannya seseorang yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan kepala daerah dapat membuat politik dinasti. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan. Lantaran ada UUD yang mengatur supaya tidak terjadi diskriminasi, apabila dipaksakan justru terjadi inkonsistusional.

Majlies Hakim Anwar Usman dalam penjelasannya mengatakan, seharusnya yang diberikan batasan adalah kepala daerah petahana. Seperti kekuasaan, mobilisasi bawahan, penggunaan anggaran agar tidak disalahgunakan oleh anggota keluarga, kerabat atau kelompok tertentu yang dekat dengan kepala daerah.

“Seharusnya pembatasan terhadap kepala daerah dirumuskan dalam norma undang undang,” ujar Hakim Anwar.

Selain bertentangan dengan UU 1945, Hakim MK menilai jika pasal 7 huruf r juga menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.

Dalam pasal 7  itu dijelaskan cara menjadi pemimpin daerah itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan incumbent tidak diperbolehkan maju menjadi pemimpin daerah.

Ada pun yang dimaksud 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan pentahana' adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

Editor: Surya