Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kata Dahlan, PNS Tidak Bisa Ikut Nyalon di Pilwako Batam Tanpa Restunya
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 08-07-2015 | 10:19 WIB
ahmad dahlan 1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan sampai hari ini belum ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang meminta izin untuk mengundurkan diri karena akan ikut Pilwako Batam pada Desember mendatang.

Ia akui memang dimedia beberapa nama PNS sudah dikaitkan akan mendampingi bakal calon (balon) Wali Kota Batam, Rudi untuk menggantikan kursi yang masih ia duduki yang masanya tinggal beberapa bulan tersebut.

"Belum ada yang meminta izin atau mengundurkan diri. Kalau mereka (PNS) mau maju ya harus meminta izin ke saya dulu, kalau saya tidak merestui ya tidak bisa mereka mau maju," kata Dahlan, Rabu (8/7/2015).

Tapi menurutnya sebenarnya tidak adil jika PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri pasalnya di lembaga lainnya seperti DPR, DPD dan DPRD tidak diwajibkan itu.

"Ya tidak adil aja kalau menurut saya," ujarnya.

Sebelumya balon Wali Kota, Rudi mengatakan akan segera berdeklarasi dengan siapa ia akan maju, nama beberapa Kepala Dinas pun ia sebutkan sebagai kandidat yang bakal mendampinginya seperti Amsakar Achmad, Jefridin dan Muslim Bidin.

Editor: Dodo