Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Musnahkan BB Narkoba dan Uang Palsu
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 14-07-2011 | 13:20 WIB
pemusnahan-barang-bukti-ilustrasi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi pemusnahan barang bukti.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa ekstasi 43,5 butir, sabu-sabu 178,70 gram, 1 butir erimin, dan 1.000,25 gram daun ganja kering. Selain itu, uang palsu senilai Rp52,5 juta serta sepucuk senjata api jenis pistol juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan BB dari berbagai kejahatan ini digelar di kantor Kejari Batam, Batam Centre, Kamis, 14 Juli 2011 siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ade Edi Adyaksa melalui Kasipidum Agus Djonedi memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 59 perkara yang sudah inkrah. Terdiri dari 4 perkara narkoba jenis ekstasi, 37 perkara narkoba jenis sabu-sabu, 14 perkara narkoba jenis ganja, 1 perkara narkoba jenis erimin, 2 perkara uang palsu dan 1 perkara senjata api.

"Kita musnahkan semuanya setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ini barang bukti yang terkumpul dari tahun 2010 sampai 2011," kata Agus.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti jenis ganja, ekstasi, erimin dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu pemusnahannya dilakukan dengan cara direndam dalam air. Sementara, satu puncuk senjata api dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan gerinda.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Rudi dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan barang bukti berarti semakin banyak perkara-perkara yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, kejaksaan serta telah diputus di pengadilan.

"Semakin banyak pemusnahan, berarti banyak yang ditangkap dan semakin baik. Terima kasih kepada para penegak hukum," ujar Rudi.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Bank Indonesia Batam dan LSM GRANAT.