Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS di Lingga Tak Bakal Ada yang Berani Mengundurkan Diri untuk Ikut Pilkada
Oleh : Nurjali
Senin | 06-07-2015 | 17:58 WIB
ilustrasi_pilkada.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Sejumlah nama calon kepala daerah di Kabupaten Lingga saat ini masih berstatus PNS aktif. Sebut saja mantan Plt Sekda Kabupaten Lingga, Usman Taufik, dan Plt Kepala Dinas PU Lingga, Muhammad Iksan Fensuri. Meski mereka sudah melakukan sosialisasi terkait pemilih kepala daerah (pilkada), namun tak satu pun yang belum mengajukan pengunduran diri.

"Belum ada yang mengajukan ke BKD Kabupaten Lingga. Kita hanya merekomendasikan, yang memutuskan itu bupati," kata Syamsudi, Kepala BKD Kabupaten Lingga, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (6/7/2015).

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lingga, Irham YS, menuturkan, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal Z huruf "t", maka setiap calon kepala daerah dari PNS yang ingin bertarung pada pilkada mendatang harus mengundurkan diri sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU.

"Sesuai aturan harus mundur dan saat pendaftaran tanggal 26 - 28 Juli nanti harus sudah ada bukti pengunduran diri minimal dari kepala daerah," terangnya.

Sementara itu untuk surat keputusan (SK) pengunduran diri secara resmi dari Kemendagri juga harus sudah keluar sebelum penetapan calon pada 4 Agustus 2015. Artinya, untuk saat ini masih ada sekitar dua pekan lebih lagi untuk mengurus surat pengunduran diri, minimal dari kepala daerah setempat.

"Kalau tidak bisa melampirkan SK tersebut sampai penetapan calon yang telah dijadwalkan, maka otomatis akan gugur," ungkapnya.

Sementara itu salah satu aktivis politik dan juga pengurus partai politik, Tengku Dedy, mengatakan, jika melihat peta politik yang ada saat ini, tidak ada calon dari PNS yang bakal berani bertarung meskipun sudah ada beberapa spanduk dan baliho yang terpasang. Hal ini menurutnya mengingat mepetnya waktu untuk mengurus pengunduran diri sebagai PNS jika saat ini belum ada yang mengajukan pengunduran diri.

"Waktunya tinggal beberapa minggu lagi. Mengurus surat pengunduran diri sebagai PNS sangat sulit, ditambah lagi verifikasi yang sangat ketat dari KPU," terangnya.

"Kalau tidak ada calon dari PNS yang ikut, kemungkinan pilkada ini hanya diikuti dua atau tiga pasang calon saja yang rata-rata dari tokoh politik," ungkapnya.

Saat ini beberapa PNS aktif yang sudah mensosialisasikan diri melalui spanduk dan stiker yang mengisyaratkan akan maju pada pilkada mendatang adalah eks Sekda Lingga, Usman Taufiq, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Muhammad Iksan Fensuri. Kedua nama ini sangat santer terdengan dan dijagokan akan menjadi pesaing ketat saat pilkada mendatang.

Sementara itu spanduk-spanduk dari calon yang berasal dari kalangan politik dan pengusaha di antaranya Alias Wello, Muhammad Nizar dari Partai Nasdem, Harman dari Hanura, dan Adina Putra dari PDIP.

Demikian juga Kamarudin Ali dari Partai golkar. Meskipun calon ini merupakan partai pemenang kedua di Lingga, namun karna kisruh di Partai Golkar membuat ketua DPD Partai Golkar versi ARB yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua I DPRD Lingga ini belum dapat berbuat banyak. (*)

Editor: Roelan