Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Celana Dalam dan Photo, Pegawai KPU Lingga Terancam Dibui
Oleh : Charles / Magid
Kamis | 14-07-2011 | 11:12 WIB
Saksi_Korban_Pencuriaan_Kolor.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Uke Suhartini saksi korban, saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus pencurian celanda dalam dengan terdakwa M Yamin. (Foto: Carles)

ANJUNGPINANG, batamtoday- Terdakwa M.Yamin (40), hanya dapat tertunduk dan pasrah, dalam sidang pemriksaan lanjutan kasusnya dengan agenda memeriksa saksi korban Uke Suhartini, di PN Tanjungpinang. Kendati lelaki asal Lingga ini menyatakan pasrah, namun saat ditanya Majelis Hakim Toch Simajuntak pendapatnya atas keterangan pemilik celana dalam yang dicuri, terdakwa masih membantah.

Terdakwa M Yamin didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, atas dugaan tindak pidana yang dilakukanya, mencuri 3 lembar celana dalam bersama 5 lembar photo milik saksi korban Uke Suhartini sekitar bulan Februari 2011 lalu.         

Kendati dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraiakan kalau perbuatan pencurian yang dilakukan terdakwa secara berulang-ulang, pertama mencuri 3 lembar celana dalam yang dijemur korban di jemuran, serta masuk kedalam kamar korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil 5 lembar photo korban, hingga mengembalikanya kembali dengan tulisan rasa cintanya terhadap korban, tetapi saat itu terdakwa ditangkap bukan saat melakukan pencurian.

Hingga mejelis hakim, terlihat berang atas tuduhan yang disangkakan pada terdakwa. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan saksi korban Uke Suhartini, di persidangan, yang mengatakan, kalau dirinya tidak pernah melihat dan menangkap basah terdakwa masuk kedalam kamarnya.

"Saya juga tidak tahu, siapa yang mengambil celana dalam, dan photo, serta mengembalikan dan meletakanya kembali diatas sebuah mesin cuci,"ujar Uke.

Sebagai mana dalam kronologis dakwaan JPU Junaidi SH, kalau sekitar bulan Februari 2011, celana dalam milik korban hilang dari jemuran, kemudian satu meinggu setelahnya, photo milik korban juga dinyatakan hilang, tetapi dikembalikan kembali, kerumah korban dengan cara meletakanya diatas mesin cuci.

Dalam dakwaan JPU tersebut, juga dikatakan, kalau terdakwa yang ditangkap saat jalan atas dugaan polisi, mengaku sering menggunakan dan mencium celana dalam korban. Sidang kembali akan digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa atas dakwan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.