Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK akan Keluarkan Surat Edaran Larang PNS Terima THR dan Gunakan Mobil Dinas
Oleh : Surya
Kamis | 02-07-2015 | 09:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan mobil dinas dan penerimaan tunjangan hari raya (THR) oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

"KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri dan pada tahun ini juga akan disampaikan himbauan dalam surat tersebut yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Menurut dia, surat edaran itu dalam tahap penyusunan di lembaga antikorupsi. Setelah itu, surat itu baru disebar. "Dalam waktu dekat surat edaran itu akan disampaikan ke seluruh instansi," ujar dia.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas sebagai alat transportasi mudik. Hal tersebut diperbolehkan lantaran kendaraan dinas bakal terparkir dan tidak dimanfaatkan selama libur Idul Fitri.

"Kalau memang tidak punya kendaraan, lalu menggunakan sarana angkutan umum lebih menyulitkan, dan kendaraan itu dipergunakan untuk manfaat lebih besar enggak apa-apa," ujar Yudhi beberapa waktu lalu.
Namun, kata dia, PNS yang menggunakan mobil dinas tetap harus bertanggung jawab. "Ya fleksibel saja, dari pada tidak dipakai. Asalkan bensinnya bayar sendiri, dan dirawat dengan baik," pungkas dia.

Editor: Surya