Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengakuan Terdakwa Berbeda dengan Dakwaan

Muatan KM Lucky Star Ternyata 2.400 Karton Rokok Gudang Garam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 13-07-2011 | 18:54 WIB

BATAM, batamtoday - Muatan KM Lucky Star 8, yang dirampok di perairan perbatasan Malaysia, Indonesia dan Singapura, ternyata bermuatan rokok merek Gudang Garam sebanyak 2.400 karton, dan bukan rempah-rempah seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU. Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, 13 Juli 2011.

Fakta persidangan, pimpinan perompak Setiawan Leo mengungkapkan, bahwa dia bersama dengan delapan orang anggotanya, masing-masing Hamzah Bin Udase (43), Sumanto (45), La Ode Omoru (39), La Ode Eje (37), David Yanto (45), dan Kusni (42) warga Indonesia serta dua orang asing yaitu Muhamad Yasid Bin Hasan (42) warga negara Singapura, lalu Hamzah (46) warga negara Malaysia merompak KM Lucky Star.

Mereka bekerja sama dengan terdakwa Mahriadi yang merupakan Chief Officer yang mengurusi muatan barang, kru kapal yang dirampok tersebut.

"Isi kapal itu hanya rokok yang diletak di palka kapal sebanyak 2.400 karton, dimana satu karton itu berisi 80 slop rokok, berarti jumlahnya ada 19.200 slop rokok. Satu slop itu harganya 25 ringgit," ungkap Setiawan kepada Majelis Hakim yang diketuai Saiman.

Setiawan juga mengatakan, bahwa perompakan tersebut sudah direncanakan dengan sangat rapi, dimana barang rokok tersebut akan dijual kepada warga Malaysia bernama Rafi yang sudah menunggu. Namun saat kapal berhasil dikuasai dan hendak dibawa ke pembeli di Malaysia, mereka ditangkap Polis Marine Malaysia dan diserahkan ke KRI Kelabang.

"Kami ditangkap di perairan Malaysia oleh Police Marine. Selanjutnya diserahkan ke KRI Kelabang, kapal serta muatan dibawa ke perairan Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, Mahriadi selaku kru kapal yang merencanakan perompakan tersebut mengatakan bahwa muatan rokok tersebut merupakan barang ilegal sebab manivest bukan dibuat syahbandar melainkan direkayasa sendiri.

Kapal KM Lucky Star digiring oleh KRI Kelabang ke Tanjung Berakit. Selanjutnya muatan kapal dipindahkan ke MV Bintang 19 yang juga satu perusahaan dengan KM Lucky Star.

"Setelah muatan di bongkar muat, KM Lucky Star dibawa ke Makobar, Batu Ampar," katanya.

Sementara delapan terdakwa lainnya mengaku hanya diajak Setiawan Leo untuk merompak kapal yang isinya merupakan rokok ilegal. Mereka tidak tahu menahu kapal barang tersebut dijual kemana dan jumlahnya berapa.

Sidang akan dilanjutkan seminggu ke depan yaitu Rabu, 20 Juli 2011 dengan agenda pembacaan tuntutan.