Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Lakukan Diskriminasi Hukum

Lima Mobil BB di Penimbunan BBM Illegal Milik Oknum Polisi Tidak Disita
Oleh : Charles
Rabu | 13-07-2011 | 18:29 WIB
Aneh,_5_Mobil_BB_Begkel_Penimbunan_BBM_bersubsidi_yang_diduga_milik_Oknum_Polisi_Hingga_saat_ini_Tidak_Disita_Polresta_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Aneh, Tanki sudah jelas-jelas dimodifikasi, Kapolres Tanjungpinang mengaku tidak ada kaitan, hingga 5 Mobil BB Penimbunan BBM bersubsidi yang diduga milik oknum Polisi di Bengkel Tersangka Emon hingga saat ini Tidak Disita Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPNANG, batamtoday- Kendati Polsisi sudah menetapkan adik oknum polisi beranama Emon (26) sebagai tersangka pemilik penimbunan BBM jenis solar di Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari RT03/X, Km 11 Komplek Rajawali Tanjungpinang, namun sejumlah barang bukti (BB) berupa 5 mobil yang tankinya dimodifikasi. Mobil Daihatsu Taft bernomor polisi BP 1150 BY, Toyota Kijang BP 1818 TG, Suzuki Escudo BP 88 EB, Daihatsu Taruna BP 1860 TN, hingga saat ini tidak dijadikan sebagai barang bukti kejahatan Emon.   

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Suhendri yang dikonfrimasi terkait dengan tidak ditetapakanya 5 mobil yang tankinya dimodifikasi pemilik bengkel untuk mengangkut dan mengambil BBM bersubsidi di SPBU ini, mengatakan, kalau ke 5 mobil tersebut tidak berkaitan langsung dengan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka.

"Mobil itukan tidak berkaitan langsung dengan perbuatan penimbunan BBM yang dilakukan tersangka, hingga kita hanya menyita sejumlah Jerigen dan solar saja,"ujarnya pada batamtoday saat dikonfrimasi usai menghadiri rapat antar Muspida penanganan 87 WN Srilanka di Pelabuhaan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu, 13 Juli 2011.

Kendati sebelumnya, Kapolres dan kasat reskrim menjelaskan, penetapan Emon yang merupakan adik seorang oknum Polisi di Polresta Tanjungpinang sebagai tersangka karena pengakuanya sebagai pemilik bengkel, namun sejumlah barang bukti yang ada di bengkel, milik Emon berupa sejumlah tanki mobil modifikasi, 5 Mobil yang sedang terparkir dengan tangkinya yang sudah dimodifikasi tetap di lepas.

Sebagai mana diberitakan batamtoday sebelumnya, penggerbekan bengkel dan banker BBM jenis solar, berukuran 8 kali 3 dengan kedalam 3 meter di Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari RT03/X, Km 11 Komplek Rajawali Tanjungpinang, dilakukan Polisi atas informasi dan sidak/peninjauan langsung anggota DPRD Propinsi Kepri bersama sejumlah wartawan ke lokasi bunker penimbunan.

Dalam, penggerebekan yang kemudian memanggil Polisi dari Polda saat itu, anggota DPRD Kepri bersama wartawan menemukan sejumlah barang bukti berupa lima unit mobil itu yakni Daihatsu Taft bernomor polisi BP 1150 BY, Toyota Kijang BP 1818 TG, Suzuki Escudo BP 88 EB, Daihatsu Taruna BP 1860 TN.

Sedangkan barang bukti lainya, adalah sebuah bunker penyimpanan BBM berukuran 8x3 meter dengan kedalaman 3 meter yang mampu menampung ribuan liter BBM, berikut 11 jirigen kapasitas 35 liter, puluhan jerigen, kosong dan berisi BBM jenis Solar,  serta satu unit helm Polisi Samapta di lokasi bengkel.

Bahkan, berdasakan dokumen berita batamtodady, sepanjang bulan Juni pihak Polresta Tanjungpinang telah melakuan penggerebekan dan pengamanan empat lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Tanjungpinang. Namun hingga saat ini, Barang Bukti baru sebahagian yang diamanakan, sementara tersangka baru hanya satu orang yang ditetapkan.