Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar BAP Dilimpahkan, Keluarga Tersangka Ini Sebut Oknum Polisi Bintan Minta 'Pelicin'
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 27-06-2015 | 15:41 WIB
limpul.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Keluarga seorang tersangka kasus pidana umum mengeluhkan sikap oknum polisi di Polres Bintan yang meminta 'pelicin' agar BAP-nya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Salmiah, keluarga tersangka pidana umum itu, menyebut oknum polisi yang meminta uang 'pelicin' itu berinisial O dan bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polres Bintan. Namun, karena permintaan itu tak kunjung diberikan, keluarganya yang berurusan dengan hukum itu malah diperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari lagi.

"Kami tanya kemarin, dibilang dia (O-red) berkasnya sudah mau tahap II, tetapi untuk segera melimpahkan ke Kejaksaan, kami diminta uang Rp 2 juta per orang tersangka," sebut Salmiah, Jumat (26/6/2015).

Dia menyebut permintaan uang 'pelicin' itu sangat memberatkan mengingat tersangka yang kini masih ditahan tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

"Ini sama dengan sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah keluarga kami ditetapkan tersangka dan ditahan, malah kami pula yang mau diperas," ujarnya. 

Kondisi ini, berbanding terbalik dengan tersangka lain dalam kasus pidana khusus pertambangan ilegal yang proses pelimpahan BAP-nya sangat singkat. Meski baru dua minggu masa penyidikan namun langsung dilimpahkan ke kejaksaan dengan 'embel-embel' tertentu.

"Kami malah bingung, keluarga kami sudah hampir dua bulan, dengan 2 kali 30 hari perpanjangan penahanan, tetapi berkasnya tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara, tersangka pidana khusus pertambangan pasir ilegal itu, malah lebih cepat dilimpahkan. Memang informasinya, yang bersangkutan menyetor uang pelicin sehingga BAP langsung dikirim," ujar keluarga tersangka lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ricky Setiawan SH, dan Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang dikonfirmasi terkait BAP tersangka pidana umum yang merupakan keluarga Salmiah, membenarkan jika BAP perkara yang bersangkutan belum dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Bintan. Padahal, JPU yang menangani telah menyatakan P21 atau lengkap. 

"Posisi berkasnya sudah kami nyatakan P21, karena memang hanya pidana umum biasa. Tetapi tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dari perkara itu, ‎hingga saat ini belum dilimpahkan pihak penyidik polisi," ujar Ricky. 

Ditanya mengenai lamanya masa penyidikan, Ricky dan JPU yang menangani perkara pidana umum keluarga Salmiah ini membenarkan, kalau penahanan tersangka sudah dilakukan perpanjangan dua kali. 

‎Kapolres Bintan AKBP Cornelius Wisnu Aji Pamungkas yang dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi BATAMTODAY.COM melalui SMS juga belum dijawab. 

Editor: Dodo