Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi VI DPR Bentuk Panja FTZ Batam, Jabatan Ketua DK Ditarik ke Pusat
Oleh : Surya
Jum'at | 26-06-2015 | 14:25 WIB
Azam_Azman.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawiyana dari Fraksi Partai Demokrat

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi VI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas /free trade zone (FTZ) Batam, karena melihat perkembangan Batam kurang menggembirakan dan pertumbuhan ekonominya lambat tidak sesuai yang diharapkan oleh undang-undang.


"Kita sudah membentuk Panja, tinggal mengisi ketua dan anggotanya. Masalah Batam jadi kajian di Komisi VI DPR, kondisinya kurang menggembirakan, tidak berkembang dan Batam lambat pertumbuhannya," kata Azam Azman Natawiyana, Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat kepada BATAMTODAY.COM di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Menurut Azam, pihaknya akan menfokus mengkaji mengenai perkembangan FTZ Batam, sedangkan untuk FTZ Bintan dan Karimun tidak akan disentuh, meskipun satu undang-undang dengan FTZ Batam karena bukan mitra Komisi VI DPR.

"Bintan dan Karimun itu belum jelas keberadaan dan bentuk, serta posisinya, itu kawasan tersendiri dan belum ada peraturan pemerintah-nya. Kalau Batam sudah dari dulu jadi FTZ dan jadi mitra komisi VI. Tapi Panja juga akan membahas, tapi tidak secara khusus," katanya.

Panja FTZ Batam, kata Azam, akan mengkaji beberapa hal antara lain mengenai masalah anggaran untuk BP Batam. Sebab, Komisi VI DPR menilai anggaran untuk BP Batam saat ini sangat kecil dan akan ditingkatkan.

"Anggaran BP Batam saat ini tidak besar, nah Panja akan merumuskan berapa sih sebenarnya anggaran untuk BP Batam agar Batam bisa berkembang pesat," katanya.

Hal lain yang akan dibahas adalah masalah keberadaan Dewan Kawasan (DK)  yang diketuai oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Kedudukan ketua DK yang dirangkap oleh gubernur kepri itu, dianggap tidak efektif dan tidak fokus dalam perkembangan FTZ Batam, maupun FTZ Bintan dan FTZ Karimun.

"Ini yang jadi salah satu bahan pertimbangan kita, mengenai Dewan Kawasan. Dewan Kawasan itu kan hanya sebagai pelaksana, tidak perlu diketuai gubernur, tapi harus dipimpin pusat. Bisa jadi nanti kita kembalikan seperti dulu, ini yang akan kita bahas," katanya.

Masalah lain yang akan kita bahas adalah merevisi UU  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Bebas Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang.

"Kalau mau membenahi Batam, salah satunya undang-undangnya yang harus kita revisi. Tadinya undang-undang ini untuk mengakhiri tumpang tindih hubungan antara BP Batam dan Pemko Batam. Ternyata Batam justru perkembanganya tidak bagus dan melambat," katanya.

Azam menambahkan, Komisi VI akan melakukan revitalisasi untuk mengembangkan Batam sebagai tujuan awal untuk investasi seperti ketika masih di bawah koordinasi Otorita Batam. Rekomendasi Panja FTZ Batam, lanjut polititisi Demokrat ini,  nantinya akan diberikan kepada pemerintah untuk mencari solusi bagi Batam.

"Kita inginkan Batam berkembang pesat sebagai pesaing ekonomi Singapura. Makanya Batam perlu dilakukan revitalisasi secepatnya agar tumbuh. Panja sedang mengkajinya, tidak hanya Batam yang sedang kita bahas, tapi juga Sabang," katanya.

Editor: Surya