Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Narkoba Internasional Sebut Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan Tanjungpinang Lemah
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-06-2015 | 19:34 WIB
sidang-edi.jpg Honda-Batam
Edi Hermawan saat memberikan keterangan kepada hakim PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengawasan lalulintas barang di pelabuhan dan bandara di Tanjungpinang ternyata lemah dan gampang ditembus oleh para penyelundup narkoba jaringan internasional.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan saat Edi Hermawan (20), penyelundup 2,461 kilogram sabu dari Malaysia memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (25/6/2015).

Kepada Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH, Eriyusman SH dan Bambang Trikoro SH, Edi menyebut lemahnya pengawasan otoritas terkait itu, yakni Bea dan Cukai, terbukti dari lolosnya 2 kilogram lebih sabu yang dibawanya dari Stulang Laut, Malaysia ke Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, sebelum akhirnya tertangkap saat hendak membawa barang haram tersebut ke Jakarta, melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah.

"Ini yang kedua kali, Pak Hakim. Yang pertama saya bawa 2 kilogram juga dengan upah Rp 25 juta per kilogramnya dari Stulang Laut Malaysia ke Pelabuhan SBP Tanjungpinang, selanjutnya ke Jakarta melalui Bandara RHF Tanjungpinang," jelasnya.

Ketika ditanya apakah yang pertama di X-Ray Pelabuhan SBP dan dua X-Ray Bandara Internasional RHF Tanjungpinang bisa lolos, dengan santai Edi mengaku dapat diloloskan, karena sensitifitas dan pengawasan aparat dan alat pemindai X-Ray di dua lokasi itu sangat lemah.   

"Yang pertama lolos, dan tidak ada diperiksa petugas di pelabuhan dan bandara," ujarnya.

Ditanya bagai ana terdakwa memesan dan dan mengambil 2 kilogram sabu itu di Malaysia, Edi mengaku, sebelum berangkat ke Malaysia, sebelumnya dirinya disuruh oleh seorang pemesan bernama Rudi dan Broo di Batam.

"Selanjutnya, setelah uang panjar operasional sebesar Rp 10 juta diberikan, saya langsung berangkat ke Malaysia. Di sana,saya menginap di sebuah hotel, sambil menunggu "pesanan cewek" yang akan diantarkan," kata dia.

Mendengar kalimat "pesanan cewek", seketika Majelis Hakim bingung, dan kemudian dijelaskan jika kalimat itu merupakan sandi "pesanan sabu" yang akan diantar. Selain bahasa sandi "pesanan cewek", Edi juga mengaku memiliki bahasa sandi "kau dimana" yang artinya, "saya tertangkap". 

Setelah "pesanan cewek" diantar oleh seseorang berkulit hitam yang tidak dikenal, saat itu terdakwa langsung mengemas untuk di bawa ke Tanjungpinang. Bahkan, saat mengambil sabu pada Jumat (19/6/2015) sebelum dirinya tertangkap, Edi mengaku kalau dirinya sempat berpindah-pindah hotel di Malaysia dari Hotel Seni Sukra ke Hotel Jhon di kawasan Pelabuhan Stulang Laut.

Dan saat seseorang menghubunginya dengan logat Inggris, mengatakan kalau "pesanan cewek"-nya sudah datang. Saat itu di dalam kamar hotel yang hanya disewanya sementara atau hanya tiga jam, Edi langsung memenerima barang yang sudah diketahuinya berupa narkoba saat itu.

Ditanya apakah tas dan barang-barang bawanya tersebut, tidak diperiksa atau dipindai X-Ray di Pelabuhan Stulang Laut, Edi mengaku, karena ingin keluar, dirinya tidak pernah digeledah apalagi barang yang dibawa saat itu hanya oleh-oleh berupa kaleng roti.

Ditanya mengenai keberaniannya dan apakah tidak mengetahui kalau membawa narkoba itu bisa dihukum mati, Edi mengaku tidak tahu, tetapi kalau dihukum penjara diketahuinya. Dan dirinya nekat membawa barang haram itu karena tergiur dengan imbalan dan upah yang sangat besar.

"Saya tidak tahu kalau bawa sebanyak ini, bisa dihukum mati, dan saya nekat bawa barang ini, karena tergiur dengan imbalan dan upah yang sangat besar," ujar Edi lagi.

Dalam kasus ini, Edi didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) Demianus Ekhard Phalevia SH dengan dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan primer dan subsider, dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, Edi ditangkap dan diamanakan Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang, saat baru tiba menggunakan Ferry Indomas dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Jumat (9/1/2015) malam.

Usai memeriksa terdakwa, Parulian menutup pelaksanaan sidang dan akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,.

Editor: Dodo