Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penipuan Online di Batam Center Satu Sindikat dengan Tangkapan Polda Metro Jaya
Oleh : Hadli
Kamis | 25-06-2015 | 19:12 WIB
19-54-35-rumah-palm-spring_1435236933244.jpg Honda-Batam
Sebuah rumah di Palm Spring, Batam Center, yang dihuni puluhan warga Taiwan digerebek aparat Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 40 warga negara Taiwan yang diamankan di Blok F Perumahan Palm Spring, Batam Center, Kamis (25/6/2015) siang sekitar pukul 13.00 WIB, diduga melakukan tindak kejahatan carding melalui internet (cyber-crime) maupun melalui telepon. Nyaris semua korban yang disasar adalah sesama warga negara asing.

"Kita (Polda Kepri) sudah melakukan penyelidikan di ruko ini. Pelaku masih kita interogasi di TKP. Dari pengakuannya, mereka melakukan penipuan dengan korban WNA," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Feby Dapot Parlindungan Hutagalung, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (25/6/2015) siang.

Dia menjelaskan, kejahatan penipuan yang dilakukan puluhan WN Taiwan dari perumahan mewah berlantai dua di Batam itu, berkaitan dengan masalah penipuan online. Sasaran mereka merupakan warga negara asal termasuk warga Tiongkok.

"Modus penipuan oline lewat internet ini dengan menawarkan produk. Sasaran atau target para pelaku ini merupakan konsumen warga Tiongkok juga," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada Mei 2015 lalu Polda Metro Jaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara berhasil mengamankan sebanyak 30 orang warga Taiwan dan Tiongkok di Ruko Elang Laut Boulevard Blok D Nomor 12, Komplek Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Para tersangka yang dibekuk diduga melakukan tindakan kejahatan penipuan melalui internet.

Feby membenarkan, 40 WNA yang diamankan di Batam Center ini masih satu jaringan dengan 30 orang WNA yang diamanakan oleh Polda Metro Jaya. Komplotan para pelaku kejahatan cyber-crime ini diduga pindah ke Batam guna melancarkan aksinya. "Iya sama, mereka cuma pindah tempat," tuturnya kembali.

Sebelumnya, jajaran Direskrimum Polda Kepri menggerebek sebuah rumah  yang berada di Blok F, Perumahan Palm Spring, Batam Center, Kamis (25/6/2015) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Belum diketahui pasti kasusnya, namun informasi yang didapat, rumah ini dihuni puluhan warga asing dari Taiwan.

"Ada sekitar 40 orang tinggal di dalam rumah ini," kata salah satu petugas kepolisian. (*)

Editor: Roelan