Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

18 Tandan Pisang Curian Ini Antar Dua Warga Lobam ke Balik Jeruji Besi
Oleh : Harjo
Kamis | 25-06-2015 | 15:00 WIB
pisang-curian.jpg Honda-Batam
Sambil tersenyum, anggota Mapolsek Bintan Utara menunjukkan 18 tandan pisang yang menjadi barang bukti kasus pencurian yang dilakukan Rangga dan Rudi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Rangga (26) dan Rudi (26) warga Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan ditangkap oleh polisi, karena mencuri 18 tandan pisang dari kebun milik Andri Putong di Jalan Lintas Barat, Bintan pada Rabu (24/6/2015).

"Kedua tersangka diamankan setelah kita mendapatkan laporan dari korban yang sudah sering kehilangan pisang di kebun miliknya. Saat dilakukan penyelidikan didapat dua tersangka sedang menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda lalu diamankan  di Mapolsek Bintan Utara," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintan Utara, Kamis (25/6/2015).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa pisang, kendaraan bermotor merk Honda Supra bernomor polisi BP 3704 DT.

"Kita juga terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah aksi kejahatan yang kerap terjadi akhir-alkhir ini. Mudah-mudahan dengan ada yang tertangkap, bisa mengungkap sejumlah aksi kejahatan lainnya," ujar Andri.

Sementara, Rudi tersangka pencurian pisang mengakui kalau aksinya pencurian tersebut memang dilakukannya bersama Angga, rekannya. Namun dia mengaku pisang hasil curian untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual kepada pihak lain.

"Benar kami yang mengambil pisang di kebun tersebut dan ini adalah untuk pertama kali kami mencuri. Karena  rencananya pisang tersebut akan kami bawa pulang ke rumah untuk dikonsumsi, bukan untuk dijual," ujar Rudi yang diamini oleh rekannya, Rangga. 

Editor: Dodo