Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Mantan Prajurit TNI Ini Disebut Sindikat Curanmor di Batam
Oleh : Gabriel P Sara
Kamis | 25-06-2015 | 13:00 WIB
oknum tni ad curanmor.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan, bersama jajarannya saat ekspose penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Gabriel P Sara/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang mantan prajurit TNI AD yang dibekuk jajaran Polsek Sagulung merupakan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Batam. AS (29) merupakan anggota Korem dengan pangkat terakhir sersan satu, dan HS (29), desertir dari Kompi Kawal Kodam Bukit Barisan sejak 2011 lalu. Keduanya bermitra dengan seorang warga sipil berinisial FD.

Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Afrizal, mengatakan, ketiga tersangka merupakan sindikat curanmor di Batan, Ketiganya diamankan pada Senin (22/6/2015) petang lalu  sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari ketiga tersangka, Fd berperan sebagai penadah, sementara AS dan HS berperan sebagai pemetik. Selain ketiga pelaku yang diamankan, dua barang bukti berupa dua unit sepeda motor juga berhasil diamankan.

(Baca: Terlibat Curanmor di Batam, Dua Mantan Anggota TNI DIbekuk).

"Mareka sering bermain di berbagai TKP di Batam ini. Fd sudah banyak menadah sepeda motor hasil curian. Dan saat dijual dengan harga berbeda-beda atau bervariasi sesuai bentuk dan merk kendaraan tersebut. Kalau kedua tersangka itu yakni AS dan HS berperan sebagai pemetik. Keduanya beraksi bukan di satu TKP saja," kata Chrisman saat ekspose kasus di Mapolsek Sagulung, Rabu (24/6/2015) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Chrisman menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, ia bersama anggotanya mengatur setingan dengan cara berpura-puran menjadi pembeli sepeda motor hasil curian dari ketiga tersangka. "Lokasinya di Top 100 sudah kita kepung. Jadi, kita berpura-pura menjadi pembeli," ujar Chrisman.

Ditambahkan, saat itu Fd menawarkan berbagai merek motor. Chrisman dan tim langsung menuju ke Top 100, sebagai lokasi transaksi. "Namun,  mereka tahu pergerekan anggota. Jadi ketiga tersangka itu langsung berpencar dan berusaha melarikan diri," jelas Chrisman.

Karena ketiganya berusaha kabur, polisi melepaskan tembakan peringatan. "Ya terpaksa kita lepaskan tembakan peringatan. Selain kita, warga di lokasi juga ikut bekerja sama menangkap ketiga tersangka. Setelah tettangkap kita periksa. Di badan atau pinggang tersangka kita temukan kunci 'L' yang sudah dimodifikasi. Jadi, ketiganya langsung kita giring ke sini (Mapolsek Sagulung, red)," ujarnya.

Dua unit sepeda motor masing-masing satu unit Yamaha Vixion BP 4939 JI dengan nomor rangka MH33C1005 serta nomor mesin 3C1667635, dan Suzuki Satria FU dengan nomor rangka MH8BG41CACJ865118 serta nomor mesin G4201D2464411, juga turut diamankan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 juncto 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun. "Kita masih kembangkan lagi ketiga tersangka ini. Karena marekan merupakan sindikat pencurian sepeda motor. Dan selama menangkap komplotan spesialis curanmor ini belum ada warga Sagulung yang melaporkan kehilangan kendaraan mereka," ujar Chrisman.

Sementara itu, AS, salah satu tersangka mengakui, kalau dirinya tidak pernah mencuri sepeda motor selama ia berada di Batam. "Saya nggak pernah mencuri, Bang. Saya diajak saja sama kawan. Katanya, datanglah di Top 100, makanya saya datang. Kalau kenal sama mereka (kedua tersangka lainnya) nggak begitu kenal, Bang. Kami pertama jumpa di Dam Mukakuning saja. Dan Senin itulah ngajak ketemuan," kata AS sambil menunduk. (*)

Editor: Roelan