Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Jasa Konsultan Pengembangan Pariwisata KKA Rp1,092 Miliar

Kepala Bappeda dan Konsultan Master Plan Pariwisata Kabupaten Anambas Ditahan Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-06-2015 | 21:12 WIB
2015-06-24 22.12.19.jpg Honda-Batam
Kedua tersangka saat hendak dilakukan penahanan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas, yang saat ini menjabat Kepala Bappeda, Raja Ishak (50), dan konsultan proyek pembuatan master plan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas tahun 2012, Dewi Uraisin (46), ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri pada Rabu (24/6/2015), sekitar pukul 18.00 WIB.


Keduanya ditahan di Rutan Klas I Tanjungpinang, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pariwisata tersebut, yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,092 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Asisten Pidana Khusus Yulianto SH yang didampingi tim penyidik Kajati Kepri, mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jasa konsultan pengembangan master plan pariwisata Kabupaten Anambas ini, dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti atas penyelidikan yang dilakukan.

"Penetapan Raja Ishak dan Dewi Uraisi sebagai tersangka kita lakukan atas peningkatan status penyelidikan yang kita lakukan ke penyidikan dalam korupsi jasa konsultan pembuatan master plan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas tahun 2012 dengan nilai kerugian Rp1,092 miliar," ungkap Yulianto.

Tersangka Raja Ishak, lanjut Yulianto, merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Anambas, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda, dan sekaligus sebagai KPA dan PPK, serta PPTK proyek. Sedangkan tersangka Dewi Uraisin merupakan kontraktor pelaksana jasa konsultan, yang meminjam dan menggunakan PT Aria Ripka Sarana.

Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka, adalah dengan menyampaikan keterangan yang tidak benar terhadap sejumlah ahli-ahli dalam pembuatan master plan pengembangan pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Semua tim ahli penyusun dokumen hingga kontrak kerja dan master plan yang dibuat konsultan PT Aria Ripka Sarana tidak benar. Karena sesuai dengan penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan pada sejumlah ahli dalam proyek jasa pembuatan master plan pengembangan wisata ini, mengaku tidak pernah dilibatkan," ujarnya.

Perbuatan kedua tersangka, tambah Yulianto, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,092 milliar, ‎karena hasil konsultan master plan pengembangan wisata yang dibuat tersangka diragukan kebenarannya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Yulianto.

‎Selain menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi ini, penyidik Kejati Kepri juga telah memeriksa 11 saksi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Editor: Dodo