Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Pemeriksaan Tersangka Kedua Kasus Penggelapan Uang di PT YEB Sudah P-21
Oleh : Harjo
Rabu | 24-06-2015 | 19:05 WIB
AKP_Andri_Kurniawan_Kasatreskrim_Polres_Bintan.JPG Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Andri Kurniawan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas pemeriksaan Usman, yang turut ditetapkan tersangka penggelapan uang di PT Yoshikawa Elektronik Bintan (YEB) sejak Mei 2015, sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Sejauh ini tersangkanya  baru dua orang, yaitu Raidhatul Mardiah yang ditangkap di Bogor, dan Usman, mantan karyawan PT YEB yang sempat dianiaya oleh bigbos YEB.  ditetapkan sebagai tersangka pertengahan Mei kemarin dan tinggal menunggu pelimpahan. Rencananya besok kita limpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (24/6/2015).

Andri belum berani menduga bakal ada tersangka lainnya walau pun penyidikan dan penyelidikan aliran uang perusahaan yang digelapkan tersebut belum berakhir. "Dengan sudah lengkapnya berkas Radhiatul dan  Usman bukan berarti penanganan kasus dugaan pengelapan uang perusahaan ini sudah final. Karena tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan belum lama ini telah menahan Usman, mantan karyawan PT YEB yang ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan uang di perusahaan tersebut. Sebelum menahan Usman, penyidik Polres Bintan juga telah melimpahkan berkas perkara atas nama Radhiatul Mardian (29), karyawati PT YEB Lobam yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan