Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ayah Kandung Pencabul Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 24-06-2015 | 08:36 WIB
ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Hamdani (43), terdakwa pidana pencabulan anak, menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/6/2015) sore. Dalam persidangan, ia mengakui telah mencabuli putri kandungnya sendiri selama dua tahun.

Pria pekerja serabutan itu mencabuli putrinya, CN (13), sejak duduk di bangku kelas V SD. Perbuatan terdakwa terungkap setelah CN, yang saat ini duduk di bangku SMP, melaporkannya ke polisi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal tersebut, terdakwa terancam dipenjara selama 15 tahun.

Dikatakan JPU, awalnya terdakwa memberikan keterangan yang berbelat-belit. Tetapi, setelah saksi diperiksa, terdakwa pun akhirnya mengakui perbuatannya, di mana pencabulan itu terjadi saat ibu korban tidak di rumah.

"Hukuman terhadap terdakwa bisa ditambah sepertiga dari hukuman maksimal, karena terdakwa merupakan ayah kandung korban," kata jaksa penuntut.

Sementara penasehat hukum (PH) terdakwa, Yulmia Makawekes, menyampaikan awalnya terdakwa tidak mengakui. Tetapi, dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi, terdawa akhirnya mengaku telah menyetubuhi korban.

"Tadi terdakwa sudah mengakui perbuatannya," ujar Yulmina. (*)

Editor: Roelan