Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Penutupan Akses Jalan

Jika Tak Ada Itikad Baik, Tolam Ancam Laporkan Huzrin Hood Secara Pidana
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-06-2015 | 08:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tolam, warga Tanjungpinang bakal melaporkan Huzrin Hood secara pidana jika yang bersangkutan tak memiliki itikad baik menyelesaikan masalah penutupan akses ke lahan miliknya di Jalan Arif Rahman Hakim nomor 31, Tanjungpinang.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Tolam, Agus Riauwantoro. "Jika memang tidak ada niat baik dari yang bersangkutan, memenuhi panggilan sidang perdata dan menyelesaikan permasalahan perbuatan melawan hukum yang kami gugat, kami juga akan berencana melaporkan yang bersangkutan secara pidana atas pembangunan ruko dan pemasangan tembok rukonya, yang menutup akses jalan umum," kata Agus, Selasa (23/6/2015).

‎Dalam perkara perdata, Huzrin Hood tidak datang menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan Tolam, kendati pengadilan sudah memanggil yang bersangkutan secara layak. 

Pada persidangan ketiga, Huzrin Hood, mengutus kuasa hukumnya Rivai Ibrahim SH. Namun karena saat itu, belum mengantongi kuasa secara tertulis dari tergugat, Majelis Hakim sempat menolak Rivai Ibrahim di persidangan. 

Setelah mendapat kuasa resmi secara tertulis, Rivai Ibrahim yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait dengan gugatan dan rencana pelaporan secara pidana terhadap Huzrin, mengatakan jika hal itu hak yang bersangkutan dan dia juga mempersilahakan. 

"Apa mau dilaporkan dia, silakan saja, karena itu hak dia, Namun yang jelas, gugatan Tolam ini masih bergulir ‎di pengadilan, dan pada Kamis besok, akan kita lakukan mediasi," ujarnya

Dalam mediasi, Rivai Ibrahim berjanji akan berkonsultasi dengan kliennya, Huzrin Hood, apakah dapat hadir langsung, atau hanya akan diwakilkan kepadanya.

"Saya masih konsutasi dengan beliau (Huzrin-red) karena memang beliau juga saat ini sedang sibuk, kita lihat saja nanti," ujar Rivai Ibrahim. 

Tokoh masyarakat Kepri, Huzrin Hood digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang oleh Tolam atas penutupan akses jalan dengan tembok ke lokasi lahan miliknya yang terletak di belakang ruko milik Huzrin di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 31 Tanjungpinang. 

Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro SH, membenarkan adanya gugatan tersebut. "‎Gugatan dilayangkan Tolam melalui pengacaranya, Agus Riauwantoro SH ke PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2015/PN.Tpg. Hakim yang menangani dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH, Iwan Irawan SH, dan Sugeng Sudrajat SH," kata Bambang, belum lama ini.

Panggilan sendiri, telah dua kali dilakukan oleh PN Tanjungpinang terhadap tergugat, namun tidak menghadiri selama dua kali pelaksanaan sidang.

"Sidang sudah dua kali ditunda, karena pihak tergugat dalam hal ini Huzrin Hood, tidak pernah datang dan terakhir akan ditunda pada 9 Juni 2015 mendatang," ujar Bambang. 

Dalam pokok perkara gugatan sendiri, Tolam yang memiliki lahan 866 meter persegi dan 157 meter persegi di belakang ruko milik Huzrin Hood di jalan Arif Rahman Hakimn akses jalannya ditutup, dengan tembok pagar sepanjang 2 meter. Akibatnya, Tolam dan ahli waris Badjudin Yusuf tidak dapat masuk melalui jalan yang sebelumnya sudah dibuatkan. 

Sebelumnya, almarhum Badjudin Yusuf sebagai pemilik lahan, telah bersepakat dan memberikan akses jalan di sisi kiri dan kanan ruko Huzrin Hood, menuju sisa lahanya di belakang. Hal itu, juga telah disepakati ganti rugi dan atas penggunaan lahan dengan ahli waris almarhum Bajudin Yusuf dan Tolam, di Notaris Adi Nugroho. Namun hingga saat ini tidak ada realisasi dan tindak lanjut. 

Selain itu, somasi dan surat dari Tolam untuk dapat menyelesaikan permasalahaan akses jalan ke lahannya itu, juga sudah beberapa kali dikirimkan kepada Huzrin Hood, namun hingga saat ini tetap tidak ada jawaban. 

"Atas dasar itu, klien kami melakukan gugatan ke pengadilan dan dalam gugatan dia tidak ada meminta ganti rugi pada tergugat, tetapi bagaimana akses jalan ke lokasi miliknya dapat dibuka, hingga lahan klien kami di belakang ruko tergugat dapat dimanfaatkan," ujar Agus Riauwantoro SH kepadaBATAMTODAY.COM.

Editor: Dodo