Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Disidik Jaksa

Polres Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Senilai Rp 1,2 Miliar di Disdik Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-06-2015 | 21:00 WIB
kapolres_tpi_akbp_dwita_kumu_w.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unsur dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepri kembali terbongkar. Selain diselidiki kejaksaan, tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang, ternyata juga melakukan penyelidikan terhdap dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran senilai Rp1,2 miliar lebih tahun 2011-2012.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi pengadaan buku di Disdik Kepri ini sedang dilakukan. Sejumlah saksi, seperti kontraktor pelaksana pengadaan, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPTK) berinisial Rz dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Md, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Yatim Mustafa selaku kepala dinas turut diperiksa.

"Sebelumnya sejumlah saksi seperti kontraktor, PPTK, PPK dan dan bahkan Kepala Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan buku ini sudah dilakukan pemanggilan," kata Dwita, Selasa (23/6/2015)

Dari penyelidikan yang dilakukan, telah ditemukan unsur melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Penyidik Polres Tanjungpinang masih terus melakukan pendalaman.  

"Memang telah ada ditemukan unsur dugaan korupsi, tetapi saat ini kami masih belum dapat menyampaikan di sini, dan masih menunggu hasil penyelidikan dan ekspos yang akan dilakukan," ujarnya.

Adapun dugaan korupsi dalam proyek pengadaan buku pelajaran terindikasi dari adanya mark-up harga barang yang dimanipulsi, di mana nilai barang tidak sesuai dengan nilai kontrak dan fisik sebenarnya.

Selain dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Kepri, Polres Tanjungpinang juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek jalan pemukiman serta pembangunan taman. Namun untuk tindak lanjut penyelidikan, Kapolres meminta wartawan untuk bersabar. 

"Untuk proses selanjutnya, kita tunggu saja. Yang jelas kami tidak akan main-main," tegasnya.

Proses Hukum Dugaan Korupsi PAPE IPA SMP se-Kepri di Kejati Kepri Mengendap
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah melakukan pengusutan atas dugaan korupsi Pengadaan Alat Praktikum Energi (PAPE) IPA SMP se-Provinsi Kepri tahun 2014 yang menelan dana APBD sebesar Rp 2,4 miliar lebih.

Namun, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan pada sejumlah Kontraktor, PPTK dan PPK serta Kepala Dinas Pendidikan Kepri Yatim Mustafa, tindak Lanjut proses pengusutan kasus ini seolah hilang dan "mengendap".

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, dalam melakukan penyelesaian dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri ini, Yatim Mustafa telah menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, dengan alasan bersilaturahmi.

Selain itu, santer juga isu, jika penyelidikan dugaan korupsi PAPE IPA-SMP se-Provinsi Kepri ini, "dibarter" dengan sebuah proyek bernilai miliaran rupiah yang diberikan kepada salah seorang oknum di Kejati Kepri.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang yang dikonfirmasi terkait hal ini,  belum dapat memberikan keterangan. Ketika dihubungi, ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif.

Editor: Dodo