Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keberatan Kasasi JPU Soal Kasus Penambangan Ilegal

Jendaita Pinem Surati Ketua PN, MA dan Jaksa
Oleh : Charles
Rabu | 13-07-2011 | 13:18 WIB
Keberatan_Dengan_Kasasi_JPU,_Jendaita_Pinem_Surati_PN,PT,_MA_dan_Kejaksaan.JPG Honda-Batam

Keberatan Dengan Kasasi JPU, Jendaita Pinem Surati PN,PT, MA dan Kejaksaan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Keberatan dengan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkaranya, Jendaita Pinem (56), terdakwa III dalam kasus dugaan pertambangan ilegal (Illegal Mining) di Sungai Jari Tanjungpinang, menyurati Ketua PN,PT dan MA serta Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri, atas kasasi JPU yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum.

Pengiriman surat keberatan itu dilakukan Jendaita Pinem ke Ketua PN,PT, MA serta Kejaksaan ini, juga di sertai keberatan dirinya atas berita mediasi online Mahkamah Agung RI di mahkamahagung.go.id yang memuat dan meregistrasi perkaranya Nomor 112 K/PID.SUS/2011 dengan status telah diputus dengan dan hakim MA menyatakan kasasi (JPU) atas perkara ini dinyatakan diterima serta menolak putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang sebelumnya membebaskan tiga terdakwa dalam perkara dugaan penambangan ilegal tersebut. 

"Saya sangat keberatan dengan kasasi JPU atas putusan bebas murni PT terhadap kami, karena hal itu sangat bertentangan dengan pasal 191 dan pasal 244 KUHP yang menyatakan, atas putusan yang mengandung bebas dari segala dakwaan dan tuntutan (Vrijspraak) sesungguhnya tidak dapat dikasasi oleh JPU ke MA," ujarnya pada batamtoday Selasa, 12 Juli 2011 di Tanjungpinang.
   
Anehnya, kata Jendaita, Mahkamah Agung malah mengabulkan kasasi JPU yang seharusnya tidak berdasar sesuai KUHAP ini,  dan disertai dengan berita media atas putusan yang dinyatakan dikabulkan oleh hakim MA, namun tidak disertai dengan keterangan amar putusan.

"Ini jelas-jelas sangat menzolimi dan mengganggu rasa keadilan serta hak-hak kami selaku terhukum dan sudah dibebaskan murni oleh PT Riau," katanya.

Dalam keberatanya, selain menjelaskan kronologis permasalahan dan disertai data dan fakta pendukung, dugaan adanya konspirasi antara penegak hukum dan pemilik lahan di Dompak dalam hal ini, Suban Hartono. Jendaita Pinem juga menyertakan sejumlah data, berupa UU dan peraturan yang diduga dilanggar oleh JPU, hakim PN dalam memberikan putusan atas perkara yang disangkakan kepadanya.

"Alasan keberatan saya selaku terhukum yang dizholimi, Putusan PN Tanjungpnang yang menyatakan saya bersalah, sangat kontradiktif dan bertentangan dengan UUD tahun 1945," ujar Jendaita.

Hal itu terlihat dari amar putusan yang menyatakan, mencabut Ijin Usaha Pertambangan CV Tri Karya Abadi oleh Hakim PN Tanjungpinang yang melampaui batas kewenangan hakim, karena sesuai dengan UU dan peraturan, pencabutan sebuah Izin Usaha merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Putusan Hakim PN, pada 3 terdakwa dalam dugaan kasus illegal mining, dalam pasal sangkaan dituduh melanggar pasal 55 ayat 1 ke KUHP, terkesan pilih kasih dan tebang pilih, karena tiga putusan terdakwa juga berbeda-beda," paparnya lagi.

Selain itu, Jendaita juga mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya, tiga majelis Hakim PN Tanjungpinang masing-masing Sri Andini SH, Rustiyono SH dan P.Marbun SH, sangat kontradiktif serta sangat tidak adil, karena tidak menguatkan dan mempertimbangkan pendapat saksi ahli pertambangan, sebagaimana yang sudah dihadrikan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Atas pengiriman surat keberatan mantan terdakwa yang sudah diputus bebas murni PT Riau ini, hingga saat ini, pihak PN Tanjungpinang dan Jaksa serta MA belum memberikan tanggapan.