Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Batam
Oleh : Romi Chandra
Senin | 22-06-2015 | 14:56 WIB
kasat_reskrim_karimun_yoga.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah menetapkan menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Kabid Program Dinkes, Erigana, kini telah ditahan Sat Reskrim Polresta Barelang. Ia ditangkap di Lampung belum lama ini, bersama rekanannya yang juga terseret ksus yang sama disana.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, kerugian negara yang diakibatkan, sekitar Rp 383 juta. "Uang tersebut tidak ditemukan lagi. Kerugian itu terbukti dalam pemeriksaan yang kita lakukan. Yang bersangkutan sudah jadi tersangkan dan sekarang kita tahan," kata Yoga, Senin (22/6/2015).

Disebutkan Yoga, dalam kasus ini terindikasi beberapa orang lagi yang kemungkinan menjadi tersangka. "Indikasi tersangka bakal bertambah ada. Mereka masih dalam ruang lingkup pengadaan ini, baik rekanan maupun dari Dinkes sendiri," lanjut Yoga.

Berkas kasus tersebut sudah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, namun dikembalikan lagi karena belum lengkap.

"Kita sudah memenuhi proses pemeriksaan yang diajukan jaksa untuk syarat-syaratnya. Kemarin itu memang dikebalikan lagi, karena ada berkas yang belum lengkap. Tapi ini sudah dilengkapi lagi. Tinggal pada Jaksanya yang melakukan penelitian," jelas Yoga.

Ia juga belum mau mengatakan apakah Kepala Dinas Kesehatan, Chandra Rizal, terkait dalam kasus ini. "Intinya masih kita selidiki. Dalam penyelidikan, kita juga tidak bisa bercira mungkin, tapi benar-benar harus didalami," jelasnya.

Editor: Dodo