Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Oknum Wartawan dalam Sindikat Narkotika di Lapas Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Sabtu | 20-06-2015 | 17:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Selain Sipir Lapas Klas II Tanjungpinang di Km 18 Bintan, Jhontra Hotlan Napitupulu (30) yang diinisialkan sebagai Ek, ternyata ada juga oknum wartawan yang menjadi bagian dari sindikat narkotika di lapas tersebut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, sebelum menangkap Jhontra, diketahui telah membekuk seorang oknum wartawan sebuah media online lokal berinisial HS, kemudian AG dan IS di lokalisasi Bukit Senyum, Bintan Utara, serta Ak yang merupakan kurir di Simpang Km 18 Kijang, Bintan Timur.

"Awalnya, yang ditangkap tiga orang termasuk oknum wartawan di lokalisasi BS Bintan Utara, dari mobil Toyota Avanza BP 1431 QW ditemukan dua paket narkoba jenis sabu yang dibeli dari Ak. Ternyata, setelah Ak tertangkap, diketahui sebagai pemasok Jhontra Hotlan Napitupulu, pegawai Polsus Lapas kelas IIA Km 18 Kijang," ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Hendrik Dwi Susanto, Sabtu (20/6/2015).

Setelah muncul nama Jhontra, anggota Satres Narkoba bersama puluhan anggota Polres Bintan, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka di rumah dinas Lapas KM 18 Kecamatan Gunungkijang. Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menemukan 9 paket narkoba jenis sabu yang disimpan oleh tersangka di bawah lemari kamar yang dibungkus dengan plastik putih bening.

Hendrik menjelaskan, kelima tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Turut diamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat 44 gram, lima buah ponsel, dua buah mancis, dua buah bong dari botol kecil, dua set pipa bong dari kaca, dua buah pipet, satu unit mobil Toyota Avanza silver BP 1431 QW dan satu buah timbangan.

Terkait adanya informasi bahwa pegawai Polsus yang diduga sebagai pemasok akan dilakukan pemecatan, Hendrik mengaku dirinya tidak memahami yang sebenarnya. Namun memang ada surat dari kejaksaan agar tersangka (Sipir) dihadirkan di Lapas Km 18 dalam waktu dekat.

"Kalau masalah dipecat atau tidak kita kita paham, yang jelas proses hukum dari kelima tersangka terus berlanjut. Selain itu memang ada surat dari kejaksaan untuk menghadirkan tersangka sipir ke Lapas dalam waktu dekat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya,  sipir Lapas Klas II Tanjungpinang di Km 18 Bintan berinisial Ek bakal dipecat oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah terindikasi menjadi pemasok narkoba di lapas tersebut.

Pemecatan oknum sipir Ek ini direncanakan akan dilakukan bertepatan dengan apel siaga di Lapas Klas II Tanjungpinang Km 18 Bintan, Senin (22/6/2015) lusa.

"Rencananya apel siaga yang akan dipimpin Dirjen Lapas dari Pusat, akan dilaksanakan Senin di Lapas Klas II Tanjungpinang," kata Humas Kanwil Hukum dan HAM Rinto Gunawan kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (20/6/2015).

Sebelumnya, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Dahlan Pasaribu, mengatakan, akan menindak tegas sipir Lapas dan Rutan serta pegawai Kanwil Hukum dan HAM yang terlibat masalah Narkoba. Tindakan tegas diberikan dengan pemecatan sebagaimana yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, pada anggota sipir yang terlibat sebagai pemasok Narkoba. 

"Sesuai dengan perintah Kementerian Hukum dan HAM, akan kita tindak tegas, dengan pemecatan jika terbukti terlibat sebagai pemasok dan pengedar Narkoba di dalam Lapas," kata Dahlan usai menghadiri Paripurna DPRD Kepari semalam. 

Saat ini, kata dia, proses hukum dua anggota sipir Lapas Km 18 yang sebelumnya ditangkap BNN dan baru-baru ini ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, atas kepemilikan dan pengedaran Narkoba, sepenuhnya diserahkan pada penyidik BNN dan Polisi. 

"Secara internal, kami juga sudah lakukan pemeriksaan, dan untuk proses hukumnya, kita serahkan sepenuhnya pada penyidik Polisi dan BNN," ujarnya. 

Editor: Dodo