Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Lelang Minyak Mentah

Aswas Kejati Kepri Diminta Periksa Semua Peserta Lelang Crudge Oil di Batam
Oleh : Gokli
Sabtu | 20-06-2015 | 16:00 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembina Kepri Corruption Watch (KCW), Abdul Hamid mendesak Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Kepri agar melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan peserta lelang minyak mentah (crudge oil) 1.368.262 liter yang menyeret nama Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Batam, Melinda dalam kasus dugaan gratifikasi. Menurutnya, keterangan dari peserta lelang harus dipertimbangkan sebelum menjatuhi sanksi terhadap Melinda.

"Jangan cuma Jaksa Melinda saja yang diperiksa, peserta lelang juga harus ikut. Terlebih pemenang lelang, yang diduga sebagai pemberi gratifikasi," kata Hamid, Sabtu (20/6/2015) menanggapi pemberitaan BATAMTODAY.COM dengan judul "Diperiksa Aswas Kejati Kepri, Kasubagbin Kejari Batam Terancam Non-Job".

Masih kata Hamid, Aswas Kejati Kepri harus bisa membuktikan keterlibatan Jaksa Melinda dalam kasus dugaan gratiifikasi itu. Sehingga, lanjutnya, peserta terutama yang mengetahui informasi soal gratifikasi dan perusahaan pemenang lelang itu harus diperiksa.

"Pemberi dan penerima gratifikasi itu harus diproses hukum, kalau terbukti. Tetapi, kalau tidak?, jangan pula Jaksa Melinda di-non jobkan. Awas Kejari Kepri harus memproses kasus ini secara transparan, biar tak ada lagi tudingan-tudingan lain," harap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejaksaan Negeri Batam Melinda, terancam dinon-jobkan menyusul pemeriksaan yang dilakukan Asisten Pengawasan (Aswas) terkait dugaan gratifikasi dalam kisruh lelang minyak mentah hasil rampasan negara dari tindak pidana khusus penyelewengan BBM.

Pemeriksaan Melinda dalam dugaan penerimaan gratifikasi lelang 1.368.262 liter minyak mentah, (crudge oil) barang sitaan negara, dari kasus penyelundupan BBM Kapal MT Kyosei Maru, juga diakui salah seorang pemeriksa di Aswas Kejati Kepri masih terus dilaksanakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron SH, yang dikonfirmasi dengan tindak lanjut perintah Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam pemeriksaan Kasubagbin-nya, mengatakan sebelumnya dirinya sudah melakukan evaluasi, dan selanjutnya melalui pemeriksaan internal di Kajari Batam, di kembali melimpahkan pemeriksaan Melinda ke Aswas Kejaksaan Tinggi Kepri. 

"Proses pemeriksaan masih berjalan, saat ini yang bersangkutan (Melinda-red) masih diperiksa Aswas," kata Yusron kepada BATAMTODAY.COM, di Kejati Kepri, belum lama ini.

Terkait dengan Nilai Lelang yang kauh dibawah harga Riel nilai Barang lelang 1.368.262 liter minyak mentah, (crudge oil) barang sitaan negara, dari kasus penyelundupan BBM Kapal MT Kyosei Maru, Yusron Berdalih, jika pelaksanaan Lelang Barang sitaan negara itu sudah sesuai dengan prosedural yang berlaku. 

"Dari awal, saya juga sudah wanti-wanti, dan memang pelaksanaan pelelangannya sebagaimana yang saya periksa, sudah sesua‎i dengan prosedur. Hanya karena ada rekanan yang tidak menang akibat tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga proses lelang minyak itu menjadi diributkan," kata Yusron.

Editor: Dodo