Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Artis Robby Shine Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 12-07-2011 | 17:58 WIB

BATAM, batamtoday - Robby Shine, artis yang jadi terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap CO terlihat pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 12 Juli 2011.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim ketua Saiman dan digelar tertutup untuk umum, JPU Khadafi menuntut terdakwa dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tuntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Khadafi usai persidangan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Wesly Sihotang mengatakan ada item tuntutan JPU yang berbeda dengan fakta persidangan. Dimana dalam tuntutannya JPU mengatakan bahwa Iksan Kamil dinyatakan sebagai saksi, padahal dalam persidangan nama tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai saksi.

"Tidak pernah Iksan Kamil dihadirkan sebagai saksi, tapi dalam tuntutan ada disebutkan namanya," ungkap Wesly.

Pihaknya, lanjut Wesly selanjutnya melakukan pembelaan atau pledoy yang intinya melakukan bantahan terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa. Sebab dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang memberatkan kliennya.

"Selama persidangan tidak ada satupun saksi yang memberatkan klien kita. Bahkan saksi korban dan saksi pelapor tidak bisa dihadirkan," ujarnya.

Terdakwa ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam saat hendak pulang ke Jakarta setelah menghadiri acara pembacaan nominasi Festival Film Indonesia (FFI), Minggu 28 Nopember 2010. Tindakan asusila itu terungkap setelah Sabtu, 27 Nopember 2010 dini hari orang tua SO melapor ke Mapoltabes Batam. Oleh karena itu Poltabes Batam segera menangkap terdakwa