Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wanita Pembawa 1 Kg Sabu dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 17-06-2015 | 18:10 WIB
wanita pembawa 1 kg sabu dari malaysia.jpg Honda-Batam
Terdakwa kepemilikan 1 kg sabu menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Teni Sandra binti Sarnubi Efendi, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1 kilogram yang dibawa dari Malaysia, dituntut selama 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/6/2015) sore.

Dalam persidangan, wanita pemilik paspor nomor A7390571 itu didakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) ke-2 dan subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman 18 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebanyak Rp2 miliar, subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Isnan, dalam amar tuntutannya.

Atas tunututan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya (PH), Firdaus dan Eli, akan melakukan pembelaan atau pledoi. Menurut mereka, terdakwa tidak tahu koper yang dibawa dari Malaysia milik Oom (DPO) berisi satu paket sabu seberat 1 kilogram.

"Kami akan buat pembelaan," ujar Firdaus, sesuai permintaan terdakwa.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Cahyono, didampingi dua anggota Alfian dan Neni Yuliani, kembali menunda sidang. Dalam sidang berikutnya, terdakwa melalui PH-nya akan membacakan pembelaan yang dibuat secara tertulis.

"Sidang ditunda sampai dengan Senin (22/5/2015)," kata Cahyono, menutup sidang. (*)

Editor: Roelan