Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Hari Ini, Mantan Ketua PN Tanjungpinang Dijemput dari Lapas Sukamiskin Bandung
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-06-2015 | 15:52 WIB
Ketua_PN_Tanjungpinang_Setya_Budi_SH_2.JPG Honda-Batam
Mantan Ketua PN Tanjungpinang, Setiabudi Tejocahyono. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Ketua dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menjadi terpidana kasus gratifikasi, Setiabudi Tejocahyono, hari ini (Rabu, 17/6/2015) dijadwalkan dihadirkan sebagai saksi di PN Tanjungpinang. Setia Budi dihadirkan dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan kuasa dalam permohonan eksekusi aset PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) dengan tersangka Cholderia Sitinjak SH dan Darsono.

Ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Bambang Trikoro SH, membenarkan akan dihadirkanya mantan Ketua PN Tanjungpinang yang menjadi terpidana korupsi gratifikasi dari Lapas Sukamiskin Bandung itu.

"Rencananya, jaksa hari ini mau menghadirkan (Setia Budi). Jaksanya juga sudah menjemput yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin di Bandung," ujar Bambang, Rabu siang.

Bambang menambahkan, Setia Budi dihadirkan sebagai saksi pelapor. "Selain sebagai pelapor, Setia Budi juga dihadirkan sebagai saksi atas permintaan kuasa hukum dan kedua terdakwa," ujar Bambang.

Sebelumnya, tersangka yang merupakan Ketua Serikat Buruh dan sekaligus kuasa hukum ratusan buruh PT RBB dilaporkan Setia Budi dan Abun, Direktur PT RBB atas dugaan pemalsuaan tanda tangan sejumlah karyawan dalam surat kuasa hukumnya ke Polda Kepri.

Atas perbuatannya, tersangka Cholderia dan Darsono dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuaan. Sebanyak 20 saksi dalam perkara ini sudah dihadirkan dan diperiksa di persidangan, termasuk Dirut PT RBB, Abun, selaku pelapor.

Sementara mantan Ketua dan mantan hakim PN Tanjungpinang, Setia Budi SH, belum dapat diperiksa karena menjadi terpidana dan warga binaan di Lapas Sukamiskin. (*)

Editor: Roelan