Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Batam Dilanjutkan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-06-2015 | 15:10 WIB
Rusunawa2.jpg Honda-Batam
PROYEK PEMBANGUNAN RUSUNAWA MUKAKUNING YANG BELUM DISELESAIKAN KONTRAKTOR MESKI MASA PENGERJAAN TELAH BERAKHIR.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga twin block Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kampung Salak, Mukakuning, Seibeduk, Batam terus dilanjutkan pihaknya. 

Sejumlah tim pelaksana pembangunan Rusunawa Batam, seperti Kepala Satuan Kerja (Satker) ‎Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Strategis Kementerian PU Fitri Perangin-angin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Apriandi Pohan, Bendahara Dirjen Cipta Karya PU Jamhuri, dan sejumlah saksi sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri pada Senin (15/6/2015) lalu. 

Sudung menyatakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait, dikatakan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. "Penyelidikannya masih terus dilakukan, dan sejumlah pejabatnya itu sedang diperiksa. Mengenai teknisnya silakan langsung tanya ke Aspidsus," kata Sudung, belum lama ini.

Sementara itu, Fitri Perangin-angin yang dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaannya, enggan memberikan tanggapan. Namun demikian, selain dirinya, Fitri juga menyebut sejumlah tim lainnya saat itu juga datang dan diperiksa penyidik Kejaksaan. 

"Jangan dulu lah, saya baru selesai diperiksa, nanti saya kasih komentar," kata Fitri  dengan tergesa-gesa meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Selain Fitri, Apriandi Pohan ‎yang dikonfirmasi juga enggan berkomentar, dengan alasan proses pemeriksaan masih akan dilanjutkan. "Saya belum bisa berkomentar, tapi tolong bantuannya lah, nanti saya berikan tanggapan," kata Apriandi singkat. 

‎Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, pulbaket yang dilakukan penyidik Kejati Kepri telah menemukan unsur melawan hukum dalam pembangunan Rusunawa Batam ini yakni telah dicairkannya 100 persen pembayaran proyek dan pengambilan dana jaminan pekerjaan proyek oleh PT Lima Jabat dan PT.Mextron Eka Persada pada Desember 2014 dan Januari 2015, kendati pada saat itu progress pelaksanaan pekerjaan masih terus dilakukan hingga April 2015.

Sementara, penerimaan hasil pekerjaan dilakukan Kontraktor Pelaksana Kepada PPK dan PPHP ‎pada Januari 2015 yang dibarengi dengan penyetoran Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Editor: Dodo