Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Lebaran, Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi MTQ Nasional Sudah Tahap II
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 16-06-2015 | 19:49 WIB
tengku_firdaus,_kasi_pidsus_kejari_batam.jpg Honda-Batam
Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejari Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara dua tersangka korupsi lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 yang ditangani Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum. Setelah itu, kedua tersangka, Indra Helmi dan Rivarizal, siap dihadapkan ke persidangan.

"Sebelum Lebaran, berkas kedua tersangka itu sudah tahap II," ujar Kasi Pidsus, Tengku Firdaus, Senin (16/6/2015) siang.

Masih kata Firdaus, dalam perkara tersebut pihaknya sudah mengambil keterangan dari 31 orang saksi. Tak hanya itu, jaksa penyidik juga terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH mengatakan, berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPK, kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 dengan tersangka ?Indra Helmi selaku Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan Revarizal, selaku Direktur CV Mustika Raja (CV MR) hanya senilai Rp 500 juta.

"Dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara sekitar Rp 500 juta dari nilai anggaran Rp 1,6 miliar, sesuai dengan hasil ekspos yang dilakukan, untuk hasil riil kita tunggu hasil perhitungan BPK," kata Yusron saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (15/6/2015).

Sebagaimana diketahui dalam dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 bernilai Rp 1,6 miliar dua tersangka Indra Helmi ?dan Revarizal selaku Kontraktor, diduga telah melakukan mark up harga dan mengubah seluruh spek barang yang tercantum dalam kontrak sehingga harga lampu hias yang diadakan harganya jauh di bawah perjanjian kontrak, namun tetap mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, Yusron juga mengatakan, tim penyidiknya di Kejaksaan Negeri Batam, juga masih terus ?melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan terangka baru.

"Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ di Batam. Dari keterangan dua orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru," kata dia.

Yusron menegaskan, pihaknya akan tetap menelusuri keterlibatan pihak terkait. Bahkan penyidik sudah mengetahui siapa pihak terkait yang terlibat, namun masih terkendala dengan keterangan dua tersangka yang terkesan tidak kooperatif membukanya.

"Kami sangat menginginkan membuka kasus terang benderang, tapi terkendala dengan ketidak terbukaan dua tersangka," kata Yusron kembali. (*)

Editor: Roelan