Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Jambret Berclurit di Anggrek Mas 1
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 12-07-2011 | 16:01 WIB
curas.JPG Honda-Batam

Slamet, pelaku penjambretan saat diekspose Satreskrim Polresta Barelang, Selasa, 11 Juni 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) berhasil membekuk Slamet (30) pelaku jambret berclurit di depan pintu gerbang perumahan Anggrek Mas 1, Senin, 10 Juli 2011 sekitar pukul 21.00 WB. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian kepada pihak sekuriti dan anggota buser yang sedang berpatroli di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi mengatakan kejadian berawal ketika Korban perampokan, Donna Marito Hutasoit (23) yang baru turun dari Metro Trans usai pulang bekerja dari sebuah perusahaan di daerah Mukakuning langsung ditodong pelaku dengan menggunakan clurit ketika melintas di depan pintu gerbang perumahan.

"Pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan cluritnya, dan kemudian membawa kabur tas milik korban," ujar Aries.

Setelah berhasil membawa kabur tas milik korban, pelaku langsung melarikan diri ke pemukiman liar disebelah perumahan Anggrek Mas 1. Sedangkan korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke sekuriti yang berjaga di pos dan kebetulan pada saat itu anggota buser Polresta Barelang yang kebetulan sedang patroli di lokasi kejadian.

"Pelaku dibekuk anggota buser tidak jauh dari TKP, tepatnya di ruli samping perumahan tersebut," terang Aries.

Selain membekuk pelaku, Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan barang bukti berupa sebuah clurit yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan, tas milik korban yang didalamnya berisi dompet, uang tunai Rp50 ribu serta kartu identitas pengenal korban.

Sementara itu, Pelaku penjambretan mengaku perbuatan yang dilakukannya karena terdesak masalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena sudah enam bulan terakhir tidak bekerja.

"Saya terpaksa lakukan itu karena butuh uang untuk memenuhi kebetuhan keluarga, sudah enam bulan saya tidak bekerja usai di PHK," ujar Slamet.

Slamet menambahkan, dirinya tidak bermaksud untuk melakukan tindak kekerasan kepada korban, waktu itu dia bermaksud pulang ke rumah namun ketika melintas di depan Perumahan Anggrek Mas 1 dan melihat ada kesempatan untuk mengambil tas milik korban dan didukung dengan keadaan jalan yang sepi.

"Saya tidak ada maksud mau menjambret, namun kebetulan sepi terlintas oleh saya untuk mengambil tas milik korban," lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan dikenakan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.