Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Emosi Sering Dimarahi, Novidianto Nyaris Bunuh Orangtua Asuhnya
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 16-06-2015 | 17:42 WIB
e328690C-yW8qxQIl-rj9sjV94fdNo_Lmmwaux93-v5NZMbBF_kwpM7naMSqpXxgrPmuinMuVSTiWIUbNhdhZm4VYAVtY8reQmHtErHbbBjRQxhtjqCwBoGSabYdL4YMQ8OafdLq5GH4K_jXYobo1mN0KGzrazE2PsOQ-LCDtFVP_Zk=w523-h281-nc_1434451542438.jpg Honda-Batam
Ilustrasi mengacungkan pisau. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Novidianto Prasetya (19), diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja, setelah mencoba membunuh Indri, bibinya sendiri di Perumahan Baloi View Blok C nomor 7, Sabtu (13/6/2015) malam.

Ditemui di Mapolsek, Novidianto mengaku kesal karena sering dimarahi oleh bibi dan merangkap menjadi orangtua yang telah merawatnya sejak usia lima tahun. Beruntung, Indri berhasil lolos dan lari ke luar rumah saat Novidianto sudah mengacungkan pisau ke arahnya. "Siapa yang tidak kesal? Saya selalu dimarahi di rumah," kata Novidianto, Selasa (16/6/2015).

Diceritakan pria yang bekerja di salah satu rumah makan itu, kejadian berawal saat ia berniat istirahat setelah pulang kerja. Namun anak Indri, Muhamad Adzimi, bocah yang masih berusia sembilan tahun, berniat mengajaknya bermain dan melompat-lompat di atas kasurnya, sehingga istirahatnya terganggu.

Novidianto tidak bisa menahan emosinya dan memukul sambil menyeret bocah tersebut keluar kamarnya. Melihat kejadian itu, Indri mencoba membela anaknya dan memarahi Novidianto. Namun emosi pria ini makin memuncak dan mengambil pisau ingin menikam Indri.

"Saya mau istirahat, tapi anaknya (Indri) malah mengganggu. Saya marahi, eh, malah balik saya yang dimarahi," kata Novidianto mengingat kejadian malam itu.

Ia pun sudah berniat menghujamkan pisau itu ke tubuh indri. Tapi tidak berhasil karena Indri dengan gesit mengelak dan berlari ke luar rumah bersama anaknya. Ia kemudian pergi menuju Mapolsek Lubukbaja membuat laporan.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Wahyudi, mengatakan, mendapat laporan dari Indri, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan Novidianto. "Malam itu juga yang bersangkutan kita amankan. Ia (Novidianto) mengaku memang berniat membunuh bibinya karena emosi sering dimarahi," kata Wahyudi.

Ditambahkan, Indri sangat berjasa bagi Novidianto yang sudah yatim piatu sejak kecil. "Sejak orangtuanya meninggal, Indri yang merawatnya sampai dewasa. Kasusnya masih kita proses dan pelaku masih menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan pasal 338 junto 53 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Wahyudi.

Editor: Dodo