Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Travel Cheuqe BI

Petrus Salestinus: Tahan Dulu Proses Penyidikan
Oleh : Surya
Jum'at | 17-12-2010 | 16:46 WIB

Jakarta, batamtoday - Petrus Salestinus, SH, pengacara 7 tersangka penerima travel cheuqe atau cek perjalanan dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI), meminta KPK untuk menghentikan sementara proses penyidikan terkait dilakukanya pra peradilan oleh para tersangka di PN Jakarta Pusat.

"Kami baru saja menyampaikan surat permohonan, kami minta ditunda dulu proses penydikan, " kata Petrus di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/12).

Tujuh tersangka itu adalah Max Moein, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Enggelina H Pattiasina. ketujuh tersangka tersebut saat ini sedang menjalani sidang pra peradilan gugatan kepada KPK di PN Jakarta Pusat.

"Gugatan di sana akan mempengaruhi. Untuk itu sebaiknya KPK menunda sementara," jelasnya.

Menurut Petrus, permohonan penundaan itu berdasarkan pasal 81 KUHP dan peraturan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 1956.

"Permintaan ini bukan untuk menghambat atau menghalangi, tapi ini ada dasar hukumnya," jelas Petrus.