Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengesahan Ranperda Perpakiran Tanjungpinang Dituding Sarat Muatan Politis
Oleh : Habibi
Selasa | 16-06-2015 | 14:57 WIB
maskur_tilawahyu_duduk.jpg Honda-Batam
maskur Tilawahyu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Fraksi Demokrat Plus DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, menuding, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perpakiran sarat muatan politis. Saat dibahas pada rapat tertutup pada Senin (15/6/2015), lima fraksi menolak. Namun pada paripurna hari ini, Selasa (16/6/2015), tiba-tib tiga fraksi yang awalnya menolak memilih setuju dengan catatan.

"Semalam itu ada (Fraksi) Hanura, PKS, Amanat Pembangunan dan Demokrat Plus yang menolak, sementara Golkar memilih abstain. Tapi hari ini malah tiga fraksi itu setuju. Tidak tahulah bagaimana mekanisme politik para teman-teman anggota dewan ini," ujar Maskur saat diwawancarai usai walk out dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa pagi.

Menurut Maskur dan rekan-rekan yang walk out, Tanjungpinang telah memiliki Perda Perparkiran yang dianggap masih layak untuk diterapkan. Namun, perda tersebut malah tidak diterapkan oleh Pemko Tanjungpinang yang dalam hal ini adalah Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi.

"Salah satu punyi dalam perda itu bahwa perparkiran menggunakan karcis. Tapi mana ada, karcis tidak diterapkan. Yang sekarang ini jadinya pungli, siapa yang punya lahan silahkan pungut, terus tinggal sumbang ke PAD," papar Maskur.

Dia mengatakan, cara seperti yang diterapkan saat ini sebenarnya salah karena diduga merupakan tindakan pungli karena tanpa bukti yang jelas. Bahkan penyetoran kepada pemerintah juga tidak jelas, karena dilakukan per wilayah dengan biaya yang tidak merata.

"Kalau dengan karcis kita bisa hitung berapa karcis yang habis, berapa pendapatan setelah dibagi dengan juru parkir. Namun sekarang mengambang, tidak jelas, pembagiannya seperti apa?" tukas Maskur.

Sebelumnya, dua fraksi memilih walk out saat paripurna pengesahan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) di gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (16/6/2015). Kedua fraksi, Amanat Pembangunan dan Demokrat Plus, memilih mundur pada saat pengesahan Ranperda tentang Perpakiran.

Ketua Fraksi Demokrat Plus, Maskur Tilawahyu, mengatakan, mekanisme dalam penyusunan ranperda tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sesuai dengan undang-undang. Maskur menilai pengesahan ranperda tersebut terkesan dipaksakan, padahal Pemko Tanjungpinang masih memiliki Perda Perparkiran yang aktif, namun tidak dilakukan sesuai aturan yang ada.

"Kita menolak karena banyak aturan yang telah dilanggar oleh Pemko Tanjungpinang saat penyusunan ranperda itu. Kami pernah mempertanyakan tentang urgensi, tapi tidak dijawab oleh wali kota," ujar Maskur. (*)

Editor: Roelan