Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Fraksi Demokrat Plus Sebut Ranperda Perpakiran 'Barang Selundupan'
Oleh : Habibi
Selasa | 16-06-2015 | 15:00 WIB
maskkur_tilawahyu.jpg Honda-Batam
Maskur Tilawahyu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Fraksi Demokrat Plus DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, menyebut, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perpakiran sebagai "barang selundupan". Ranperda tersebut tak terdaftar di prolegda, namun mendadak muncul saat pembahasan Pansus.

Maskur mengatakan, sebelum pembahasan sudah disepakati Ranperda Perpakiran belum masuk. Namun ketika penyampaian fraksi malah masuk dalam penyusuna ranperda. "Termasuk juga Ranperda Persampahan yang telah disahkan. Seharusnya tidak masuk juga, tapi ketika menyampaikan tiba-tiba masuk," kata Maskur, Selasa (16/6/2015).

Maskur mengaku telah menanyakan kepada Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Namun, kata Maskur, Lis selaku wali kota tidak pernah menjawab tentang hal tersebut.

"Mekanismenya saja sudah salah, tapi tetap 'dihalalkan'. Kan jadi aneh? Makanya kami walk out. Biar saja anggota DPRD lain yang membahas," terang Maskur.

Sementara anggota Fraksi Demokrat Plus, Beni, berpendapat sama. "Bisa dibilang seperti itu, karena seperti ketua fraksi (Maskur Tilawahyu) bilang, bahwa seharusnya ranperda itu tidak dimasukkan dalam prolegda. Tapi saat pembentukan Pansus tiba-tiba ada," ujar Beni.

Sebelumnya, dua fraksi memilih walk out saat paripurna pengesahan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) di gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (16/6/2015). Kedua fraksi, Amanat Pembangunan dan Demokrat Plus, memilih mundur pada saat pengesahan Ranperda tentang Perpakiran.

Ketua Fraksi Demokrat Plus, Maskur Tilawahyu, mengatakan, mekanisme dalam penyusunan ranperda tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sesuai dengan undang-undang. Maskur menilai pengesahan ranperda tersebut terkesan dipaksakan, padahal Pemko Tanjungpinang masih memiliki Perda Perparkiran yang aktif, namun tidak dilakukan sesuai aturan yang ada.

"Kita menolak karena banyak aturan yang telah dilanggar oleh Pemko Tanjungpinang saat penyusunan ranperda itu. Kami pernah mempertanyakan tentang urgensi, tapi tidak dijawab oleh wali kota," ujar Maskur. (*)

Editor: Roelan