Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di-PHK Sepihak, Mantan Pekerja PT Nexus Mengadu ke Disnaker
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 12-07-2011 | 14:44 WIB

BATAM, batamtoday - Lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, tiga orang mantan pekerja PT Nexus Engineering mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam pada Selasa, 12 Juli 2011.

"Pemecatan itu dilakukan sepihak oleh perusahaan dengan alasan yang sangat tidak rasional," kata Regen, salah seorang mantan pekerja PT Nexus kepada batamtoday.

Regen mengatakan dirinya bersama dengan kedua rekannya, yakni Rio dan Adi, sudah bekerja di perusahaan itu sejak tiga tahun terakhir dan berstatus sebagai pekerja tetap.

Dirinya di-PHK oleh perusahaan dengan alasan indispliner yakni tidak masuk kerja. Padahal, sebelumnya dirinya tidak masuk kerja telah mengajukan izin cuti kepada manajemen perusahaan dan mendapat persetujuan.

"Alasannya saya tidak ada izin cuti dan PHK langsung dijatuhkan tanpa ada surat peringatan," tukas Regen.

Sementara, dua rekannya yakni Rio dan Adi dipecat dengan alasan yang tak rasional. Rio di-PHK dengan alasan menghina atasannya yang merupakan pekerja ekspatriat, sedangkan Adi diberhentikan dengan alasan tidak mengangkat telepon saat dihubungi pihak perusahaan di luar jam kerja.

Saat ketiga mantan pekerja ini mengadukan nasibnya, mereka diterima oleh Hendra, salah seorang staf Disnaker Kota Batam.

Hasil pertemuan dengan Disnaker itu belum menyentuh kesepakatan mengenai tuntutan para mantan pekerja ini yang meminta pembayaran uang PHK.

"Saya seharusnya mendapat 4 bulan gaji ditambah dengan 15 persen dari pesangon," tutur Regen.

Lantaran mengalami jalan buntu, pertemuan antara mantan pekerja dengan perwakilan manajemen PT Nexus yang dimediasi oleh Disnaker Kota Batam ini akan dilanjutkan pekan depan.