Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Sebut Nilai Kerugian Korupsi Lampu Hias MTQ Batam Hanya Rp 500 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 16-06-2015 | 09:53 WIB
Kajari Batam, Yusron SH.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH .

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH mengatakan, berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPK, kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 dengan tersangka ‎Indra Helmi selaku Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan Revarizal, selaku Direktur CV Mustika Raja (CV MR) hanya senilai Rp 500 juta. 

"Dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara sekitar Rp 500 juta dari nilai anggaran Rp 1,6 miliar, sesuai dengan hasil ekspos yang dilakukan, untuk hasil riil kita tunggu hasil perhitungan BPK," kata Yusron saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (15/6/2015).
‎
Sebagaimana diketahui dalam dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 bernilai Rp 1,6 miliar dua tersangka Indra Helmi ‎dan Revarizal selaku Kontraktor, diduga telah melakukan mark up harga dan mengubah seluruh spek barang yang tercantum dalam kontrak sehingga harga lampu hias yang diadakan harganya jauh di bawah perjanjian kontrak, namun tetap mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, Yusron juga mengatakan, tim penyidiknya di Kejaksaan Negeri Batam, juga masih terus ‎melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan terangka baru.

"Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ di Batam. Dari keterangan dua orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru," kata dia.

Yusron menegaskan, pihaknya akan tetap menelusuri keterlibatan pihak terkait. Bahkan penyidik sudah mengetahui siapa pihak terkait yang terlibat, namun masih terkendala dengan keterangan dua tersangka yang terkesan tidak kooperatif membukanya.

"Kami sangat menginginkan membuka kasus terang benderang, tapi terkendala dengan ketidak terbukaan dua tersangka," kata Yusron kembali.  

Sebelumnya, Kepala seksi Pidana Khusu Kajari Batam, Tengku Firdaus SH mengatakan, Sesuai kontrak pengadaan lampu hias, seharusnya lampu hias yang digunakan merek Philips. Tapi pada kenyataannya, lampu yang dipasang itu adalah merk Ortolite. 

"Kami sudah mendapatkan perbandingan harganya, harga lampu hias merek Ortolite itu jauh dibawah harga lampu hias merek Philips. Selisihnya mencapai dua kali lipat,"ujar Tengku Firdaus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Selain merubah seluruh spek lampu hias yang ada diperjanjian kontrak, papar Firdaus, kedua tersangka juga terindikasi memasang beberapa komponen yang berkaitan dengan lampu hias tidak jelas mereknya. 

"Panitia atau pejabat yang berkaitan dengan pengadaan lampu hias itu, sah-sah saja melakukan perubahan spek. Tapi tidak seluruh bisa spek dirubah dari perjanjian kontrak dan harus melalui ketentuan yang berlaku, kalau ada perubahan tentu ada alasan dan perubahan harga," ungkap Firdaus.

Perlu diketahui, tegas Firdaus, merek lampu hias Ortolite yang dipasang itu bukan merek lampu yang sabagai mana di produksi oleh suatu perusahan. Ortolite itu adalah salah satu nama perusahan, terang Firdaus, sama dengan distributor tunggal PT Artolite Indah Mediatama.

Ortolite itu nama salah satu perusahan, sama dengan Distributor. Bukan memproduksi lampu yang mempuyai merek seperti merek Philips atau seperti merek Visalux. Harga lampu hias merek Ortolite ini jauh di bawah harga lampu hias merek Phlilips.

Firdaus mengatakan, Indra Helmi, ditetapkan sebagai tersangka saat pengadaan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal, Direktur CV Mustika Raja yang menjadi rekanan karena memenangkan tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000.

Editor: Dodo