Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wie Meng Sebut Laporan Keuangan PT BMS Dibuat Andres Sie
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 16-06-2015 | 09:39 WIB
weng meng.jpg Honda-Batam
Wie Meng saat bersaksi di PN Batam atas perkara Conti Chandra. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wie Meng, mantan pemilik 30 persen saham PT Bangun Megah Semesta (BMS) bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas perkara pengelapan dengan tersangka Conti Chandra, Senin (15/6/2015) siang.

Dalam kesaksiannya, Wie Meng menjelaskan, pada bulan Juli 2011  empat pemegang saham masing-masing Wie Meng, Hasan, Andres Sie, dan Tony, meminjam uang dari perusahaan tersebut dengan nilai total Rp638 juta. Peminjaman uang tersebut dituangkan dalam akta nomor 1601/W/Not.AC/VII/2011, yang buat di hadapan notaris Anly Cenggana SH pada 28 Juli 2011.

"Pemilik saham awal itu ada lima orang, termasuk terdakwa. Empat orang meminjam uang ke perusahaan yang dituangkan dalam akta 1601," jelas dia dalam persidangan.

Seiring dengan waktu, lanjut Wie Meng, di antara pemegang saham terjadi selisih paham. Akibatnya, keempat orang itu memutuskan untuk menjual saham kepada terdakwa yang dituangkan dalam akta nomor 89 dan akta nomor 01.

"Akta nomor 89 itu dibatalkan dengan akta nomor 98. Tetapi akta nomor 01 masih berlaku," ujar Wie Meng, menjawab pertanyaan majelis hakim soal terbitnya beberapa akta.

Disinggung mengenai penjualan 11 unit apartemen yang menjadi pokok perkara diadilinya Conti Chandra sebagai terdakwa di PN Batam, Wie Meng mengaku sama sekali tak tahu. Menurutnya, saat menjabat sebagai Komisaris PT BMS, memang ada penjualan apartemen sekitar 30-40 unit, dan itu dilaporan oleh direktur.

"Laporan penjualan apartemen dan laporan keuangannya ada. Yang buat Andres Sie sebagai Direktur PT BMS," terangnya.

Mengenai keterangan saksi, majelis hakim yang memimpin persidangan Khairul Fuad, didampingi Budiman Sitorus dan Alfian, memberi kesempatan terdakwa untuk menanggapi. Menurut terdakwa, keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan sudah benar.

"Keterangan dalam persidangan ini sudah benar, Yang Mulia," ujar Conti.

Untuk sidang selanjutnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio untul menghadirkan saksi-saksi lainnya. Sidang pun ditunda, sampai dengan Kamis (18/6/2015).

"Sidang ditunda sampai dengan Kamis. Sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi," kata Khairul Fuad, menutup sidang.

Di tempat terpisah, penasehat hukum (PH) terdakwa, Alfonso, menyampaikan bahwa keterangan saksi dalam persidangan sudah benar, kendati masih ada yang beda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Yang disampaikan saksi dalam sidang tadi sudah benar. Dalam BAP memang berbeda," kata Alfonso. (*)

Editor: Roelan