Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penikaman di Pengadilan Agama Batam Akhirnya Tewas
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 13-06-2015 | 15:30 WIB
rahmat-ob.jpg Honda-Batam
Rahmat, pelaku penikaman di Pengadilan Agama Batam saat mendapatkan perawatan. Pria ini akhirnya meregang nyawa pada Sabtu siang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rahmat bin Samsuri, pelaku penikaman di Pengadilan Agama Batam akhirnya tewas setelah dua hari mengalami kritis dalam perawatan di ruang ICU RSOB BP Batam, Sekupang.

Rahmat menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (13/6/2015) sekitar pukul 13.30 WIB setelah sebelumnya dirawat selama dua hari pasca-tragedi berdarah pada Kamis (11/6/2015) siang.

"Luka robek di perut dan banyak mengeluarkan darah membuat kondisi pelaku semakin lemah," kata Iptu Marzuki Zan, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Sabtu siang.

Dalam perawatan, kata Marzuki, Rahmat sempat mendapatkan pasokan 11 kantong darah. Sembilan kantong darah usai peristiwa dan tiga kantong darah saat selesai menjalani operasi.

Marzuki juga mengatakan kerabat Rahmat sudah tiba dari Malaysia pada Jumat sore.

Hingga pukul 14.45 WIB, jasad Rahmat belum dipindahkan ke ruang jenazah rumah sakit tersebut. Disebut oleh kerabatnya, jasad Rahmat masih di ruang ICU sambil menunggu proses administrasi selesai.

Pertengkaran Berujung Gugatan Cerai
Sementara itu, penyebab perceraian antara Sri Astuti dengan Rahmat bin Samsuri disebut oleh Humas Pengadilan Agama Batam, Mukti, karena seringnya terlibat pertengkaran sejak 2010 lalu. Sri kemudian menggugat cerai suaminya itu.

"Sejak 2010 mereka sering bertengkar di rumahnya Malaysia. Mereka menikah 17 Mei 2008 di KUA Sekupang. Dan sudah dikaruniai dua orang anak, Kamarul Nizam bin Rahmat dan Nurnathasa binti Rahmat," ujar Mukti kepada BATAMTODAY.COM.

Dalam pengajuan gugatan cerai tersebut, Sri menyebut pelaku sering marah tanpa sebap. Bahkan sangat ringan tangan dan sering memukuli Sri dengan berbabagi benda.

Puncaknya perselisihan dan pertengkaran keduanya pada bulan April 2015. Pelaku memukul badan korban hingga memar. Hal itu membuat Sri tidak dihargai lagi sebagai seorang istri.

"Sejak puncak pertengkaran korban dan pelaku masih satu rumah. Tapi tidak satu ranjang layaknya suami istri sampai saat ini," ujarnya.   

Hingga ahirnya korban pun melakukan pendaftaran gugatan cerai di PA pada Rabu (6/5/2015) dengan seorang diri. Sementara pelaku tidak mendampingi korban.

Sesuai jadwal pada 11 Mei 2015, pelaku dan korban mulai masuk tahap sidang perdana, dengan agenda mediasi oleh majelis hakim. "Pelaku datang saat sidang perdana. Tapi mediasi saat itu tidak berhasil, karena korban bersikukuh untuk cerai. Pada kemarin kejadian pembacokan jadwal sidang keduanya itu penyerahan dan pembacaan hasil mediasi," pungkasnya.

Dalam insiden penikaman pada Kamis lalu, Sri mengalami luka serius dan sempat menjalani operasi di RS Awal Bros. Sedangkan, Umi Khoiriah, kakaknya yang mendampingi saat itu, tewas akibat luka tikaman membabibuta yang dilakukan Rahmat.

Editor: Dodo