Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 Miliar
Oleh : Hadli
Jum'at | 12-06-2015 | 15:55 WIB
pemusnahan-bnn.jpg Honda-Batam
Dua tersangka (bersebo) menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba di BNNP Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu serta pil ekstasi yang diperkirakan bernilai Rp 1 miliar hasil pengungkapan dua kasus pada bulan Mei 2015. 

"Barang bukti pertama yang dimusnahkan sebanyak 297 gram, sisanya dari 352 gram yang diamankan pada 6 Mei 2015, sebanyak 55 gram untuk pembuktian pengadilan," ujar Kepala Bidang Berantas BNN Kepri, Abdul Hasim Panggabean di Batam, Jumat (12/6/2015). 

Narkotika kasus kedua dimusnakan sebanyak 483 gram sabu dari tangkapan tanggal 10 Mei 2015 sebanyak 560 dan 84 butir ekstasi dimusnahkan dari 100 butir pil ektasi, sisanya pembuktian pengadilan. 

Pengungkapan pada 6 Mei 2015 di perumahan Taman Anugera Ideal Batam Centre blok C no 1 dengan tersagka Yusrizal bin Hasballah beserta K. Keduanya merupakan jaringan Lapas Tanjungpinang.  

Kasus kedua diungkap pada 10 Mei 2015. Sabu tersebut diamankan dalam tas dikemas menjadi 11 bungkus, 1 aluminium foil berisi 100 butir ekstasi, alat isap, korek, uang Rp 100 juta, dua telepon gengam dan pelampung atas nama tersangka R. 

Pemusnahan baarang bukti dengan nilai kurang lebih Rp 1 miliar disaksikan pelaku, pengacara, perwakilan dari Direktorat Narkoba Polda Kepri, PN Batam, BPOM, BNN Kota Batam.

Editor: Dodo