Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Cabuli Bocah, Sekuriti Perumahan Digelandang ke Mapolsek Batuaji
Oleh : Gabriel P. Sara
Jum'at | 12-06-2015 | 15:10 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sa (65), seorang sekuriti sebuah perumahan di Batuaji digelandang ke kantor polisi setempat atas tuduhan hendak melakukan pencabulan terhadap Kencur (nama samaran), seorang bocah berumur tujuh tahun pada Kamis (11/6/2015) malam.

Alfian, warga di perumahan itu mengatakan Sa diduga hendak mencabuli Kencur setelah rekan bocah itu melihat pria berumur itu menggerayangi tubuh Kencur di sebuah taman pendidikan al Quran pada Senin (8/6/2015) sore.

"Sa sempat membujuk teman Kencur agar jangan melaporkan tindakan itu ke orangtua Kencur dengan memberi uang seribu rupiah. Uang itu ditolak dan kejadian itu tetap dilaporkan ke orangtua Kencur," kata Alfian.

Sebelum memberitahukan ke orangtua Kencur, teman sepermainannya ini sempat melapor ke guru TPA tersebut dan langsung dilaporkan ke tokoh warga. Warga yang marah, langsung mengamankan dan menggiring Sa ke Mapolsek Batuaji.

Sementara itu, Ya, ayah dari Kencur mengatakan, saat ditanya anaknya mengakui, kalau Sa sudah meraba-raba seluruh tubuhnya. Anaknya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran Sa terus memaksa untuk tidur dan menuruti aksi bejatnya itu.

"Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Pihak kepolisian harus menghukum kaket itu sesuai aturan yang ada. Bukan hanya Kencur saja yang sudah diraba tubuhnya, rekannya yang lain juga pernah diraba-raba oleh Sa," ungkap.

Sedangkan Sa, menurut Ya membantah tuduhan bejat tersebut. Namun berdasarkan keterangan sejumlah bocah di perumahan itu, Sa disebut sering berbuat tak senonoh.

Sementara itu Kapolsek Batuaji, Kompol Zaenal Arifin ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku kini diamankan di Mapolsek Batuaji guna penyelidikan lebih lanjut. "Sementara ini dugaan pencabulan anak di bawah umur, apakah sudah dilakukan percobaan kita tunggu dulu saksi-saksinya," ujar Zaenal, Jumat (12/6/2015).

Menurutnya pelaku jika terbukti bersalah akan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 3 tahun.

Editor: Dodo