Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asas yang Menjawab Segala Persoalan Bangsa
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-06-2015 | 10:32 WIB

Oleh: I.M. Bawayasa*

PADMO Wahyono mengatakan : “padangan hidup adalah seagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar untuk apa seseorang itu hidup.

Pancasila sebagai sebuah idiologi negara dan dasar karakter bangsa telah mengalami pasang surut sesurut dengan dinamika internal kehidupan politik nasional dan perubahan eksternal berbagai kawasan dunia. Pasang surut peran tersebut meyatakan bahwa sebagai Way Of Life maupun dasar negara,Pancasila selalu dielaborasikan secara akademik dengan memberikan perhatian yang seimbang antara dimensi pelembagaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelengaraan negara dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelangaraan negara dan pembudayaan nilai-nilai pacasila oleh penyelengara negara dan diaktualisaikan oleh rakyat indonesia.

Pada sisi kelembagaan nilai-nilai Pancasila, masih ditibang sangat perlu untuk menegakkan konstitusionalits Indonesi dengan menempatkan Pancasila sebagai batu uji konstitusi dan sistem penyelenggaraan negara. Kebutuhan akan adanya penguatan,singkronisasi,harmonisasi dan integritas pada sistem hukum,sistem politik, dan sistem ekonomi yang sesuai dengan amanah alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 masih sangat diperlukan.

Upaya sistematisasi pelembagaan nilai-nilai Pancasila tentunya menuntut adanya upaya untuk menguatkan proses internalisasi nilai-nilai Pancasila, utamnya kepada penyelengara negara dan pelayanan publik. Diharapkan dengan adanya kesesuaian dan keterjalinan prinsip, metode,strategi dan proses pelembagaan nilai-nilai Pancasila dan pembudayaan karakter bangsa merupakan syarat penting bagi terwujudnya cita-cita proklamasi.

Pandangan hidup bangsa Indonesia telah dirumuskan secara padat dalam kesatuan rangkaian lima sila yang dinamakan Pancasila. Dengan sadar dan sengaja Pancasila itu ditempatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan kefilsafatan yang dan mejiwai penyusunan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-udangdasar itu.

Dengan demikian, maka pancasila melandasi dan seharusnya menjiwai kehidupan negara di Indonesia, termasuk kegiatan menentukan dan melaksanakan politik hukumnya. Karena itu penyusunan dan penerapan tata hukum di indonesia sejak berlakunya undang-undang dasar itu harus dilandasi dan dijiwai oleh pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia.

Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat diukur tempatnya atau dipindah-pindahkan.

Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-heierarkis yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menjunjukkan suatu rangakaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan. Bagi bangsa hakikat yang sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. 

Selain dari pengertian tersebut, Pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda seperti : 1. Pancasila sebagai Jiwa bangsa, 2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, 3. Pancasila sebagai suber dari segala sumber hukum.

Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan cerminan dari kehidupan masyarakat indonesia (Nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut maka perlu adanya berbgai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat indonesia.

Upaya-upaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh  Negara maka Idiologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia, dan kehidupannya, baik sebagai individu,sosial,maupun dalam kehidupan bernegara.

Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut antara lain : A. Ketuhanan (Religiusitas) nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan indivudu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekutan sakral,suci, agung dan mulia. Memahami ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang berketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridho Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.

B. Kemanusiaan (Moralitas) kemanusiaan yang adil dan beradab adalah pembentukan suatu keadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia maupun mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.

C. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.

D. Permusyawaratan dan perwakilan , sebagai mahluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa indonesia, mengarahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri.

E. Keadilan Sosial, Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. *

*) Penulis adalah peneliti pada Forum Diskusi Kebangsaan Jakarta.