Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Tak Dapat Buktikan Kerugian Negara

Penasehat Hukum Minta Terdakwa Korupsi Fasilitas Listrik Bandara Hang Nadim Dibebaskan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-06-2015 | 09:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum terdakwa Idit Mukjijat Tulkin, Direktur Utama PT Mandala Darma Krida yang merupakan terdakwa korupsi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

Bernard Uli Nababan, selaku kuasa hukum menyampaikan hal tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (10/6/2015) kemarin.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU dinilai tidak dapat membuktikan nilai kerugian negara berdasarkan audit riil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 5,9 miliar lebih tersebut.

Dalam pembelaannya, Bernard mengatakan, ‎sesuai dengan fakta dan data, serta dakwaan JPU dikatakan, nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia, yang dituduhkan pada kliennya sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 15 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP sangat tidak setuju. 

Penghitungan nilai kerugian dalam dakwaan JPU, yang hanya berdasarkan kesaksian dan perhitungan Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) dan bukan merupakan hasil pemeriksaan dan audit BPK dan BPKP, dianggap oleh kuasa hukum Idit tidak sah. 

"Sesuai dengan UU, nilai riil kerugian negara harus berdasarkan hasil audit dan Pemeriksaan BPK dan BPKP sebagai auditor resmi negara. Perhitungan ahli dari AKLI, bukan merupakan penunjukan nilai kerugian, tetapi hanya berupa laporan penilaian  sehingga tidak dapat dijadikan dasar dan pedoman dalam menilai kerugian keuangan negara dalam korupsi yang dituduhkan pada terdakwa," kata Bernard. 

Menurutnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan dakwaan pada kliennya dalam dugaan korupsi pengadaan fasilitas listrik dan genset di Bandara Hang Nadim Batam ini haruslah dinyatakan tidak terbukti. 

Sesuai dengan Pasal 32 Ayat 2 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Serta Pasal 3 jo pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2004 tentang BPK, serta Pasal 52 Perpres Nomor 64 ‎tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ditetapkan dan dilaksanakan oleh auditor negara dalam hal ini BPK dan BPKP. 

"Dengan uraian di atas, kami berpendapat bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti menurut hukum, dan atas dasar itu maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan JPU," ujarnya. 

‎Atas pledoi kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus SH melalui anggota timnya menyatakan akan memberikan tanggapan dan Ketua Majelis Hakim Fatul Mudjib SH, menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang. 

Sebelumnya, dalam fakta persidangan JPU yang menghadirkan saksi ahli dari AKLI Ir. Hazari menyatakan kerugian negara dalam pengadaan fasilitas listrik dan genset di Bandara Hang Nadim Batam‎ menyatakan, selisih kemahalan harga sebesar Rp 5,3 miliar lebih dalam pekerjaan lanjutan pengadaan pemasangan Air Field Lighting Systim (AFL) dan pengadaan pemasangan genset 750 KVA termasuk panel Distribusi dan ACOS dinyatakan sebesar Rp 635 juta lebih, sehingga total kemahalan harga mencapai Rp 5,9 miliar. Sebagai selisih perbandingan harga dalam banderol yang termuat di dalam media online atau internet yang dianggap sebagai kerugian negara dalam dakwaan JPU.

Edtor: Dodo