Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasutri Pemilik 0,57 Gram Sabu Diadili di PN Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 09-06-2015 | 20:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tri Wahyono bin Natam dan Rita Sundari binti Rahiman -- pasangan suami istri -- terdakwa pidana kepemilikan narkoba jenis sabu 0,57 gram diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/6/2015) sore.

Terdakwa, warga Perumahan Angkasa Marina Blok I nomor 8, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, ditangkap Polisi pada 18 Maret 2015 di dalam rumahnya. Keduanya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melanggar pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dalam persidangan, JPU Barnad menghadirkan saksi penangkap dari pihak Kepolisian. Keterangan para saksi itu dibenarkan terdakwa, saat Majelis Hakim, Budiman Sitorus memberi kesempatakan untuk menanggapi.

"Semua benar, Yang Mulia," kata Rita, sambil meneteskan air mata.

Dijelaskan saksi, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Kampung Aceh, Mukakuning. Satu paket sabu seberat 0,57 gram dibeli dengan harga Rp300 ribu dari Andre, yang saat ini ditetapkan jadi DPO.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang satu minggu. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

"Sidang ditunda sampai Senin (15/6/2015)," kata Budiman, menutup persidangan.

Editor: Dodo