Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyulingan Gas, Kevin dan Ahuat Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Hadli
Selasa | 09-06-2015 | 20:10 WIB
Kompol-Yos-Guntur.jpg Honda-Batam
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Yos Guntur.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kevin Chuandra dan ayahnya, Ahuat, yang akhirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri karena kedapatan kembali mengoplos LPG subsidi 3 kilogram dalam masanya beperkara kasus yang sama.

"Tersangka diancam hukuman 5 tahun kurungan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Yos Guntur kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (9/6/2015). 

Ia mengatakanan, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, anak dan bapak ini tentang Migas dan atau Perlindungan Konsumen. 

"Pasa yang disangkakan Pasal 53 huruf b,c,d UU no. 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf B UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas Yos Guntur kembali. 

Kevin Cuandra dan Ahuat kini masih mendekam di tahanan Mapolda Kepri. Keduanya langsung ditahan penyidik usai keduanya menjalani pemeriksaan pasca penggerebekan gudang pengoplosan elpiji milik mereka di Jalan Teuku Umar Blok A nomor 6 Pelita pada Kamis (4/6/2015) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saya perintahkan kedua tersangka ditahan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (6/5/2015) di Batam Center. 

Kevin sendiri, kata Syahar, masih berperkara hukum dengan kasus yang sama, namun dengan lokasi berbeda yakni di ruko pasir Putih Ocarina, yang digerebek pada Selasa (3/6/2014) silam.

"Sudah tahu salah, kenapa harus jalan (melakukan) lagi?" kata Syahar. 

Syahar menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui yang berperan aktif di penyulingan elpiji dengan modus memindahkan isi tabung melon 3 kg ke 12 kg dan 50 kg di Pelita adalah Ahuat, ayah Kevin. Kevin, menurut Syahar, hanya membantu ayahnya. 

"Ahuat yang memiliki peran, Kevin hanya membantu atas perintah bapaknnya," terang Syahar. 

Diberitakan sebelumnya, Kevin Chuandra, yang belum lama divonis delapan bulan penjara karena melakukan penyulingan elpiji dan saat ini masih banding, kembali berurusan dengan polisi. Gudang penyulingan miliknya di Jalan Teuku Umar Blok A nomor 6, Pelita, digerebek polisi pada Kamis (4/6/2015) malam lalu.

"Lokasi (penyulingan) depan usaha 'Quality Laundry'. Aktvfitas penyulingan berada di belakang," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Yos Guntur. 

Editor: Dodo