Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Cabul di Kampung Belian Dihukum 12 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 09-06-2015 | 09:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Soni Susanto, pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur di Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/6/2015) sore.

Akibat perbuatannya, terdakwa Soni Susanto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, dipotong tahanan selama berada dalam kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

"Setelah mendengar keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa diyakini bersalah mencabuli dua anak di bawah umur. Akibatnya, terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara yang setimpal dengan perbuatannya," kata Sarah Louis Simajuntak, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi.

"Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat," kata Sarah, dalam pertimbangannya.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa yang diberi kesempatan menanggapi mengaku terima. Hal yang sama juga disampaikan JPU Imanuel Ginting, terima atas putusan majelis hakim.

"Saya terima, Yang Mulia," ujar Soni dari kursi pesakitan.

Editor: Dodo